KPU rawan ditekan partai politik soal revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa KPU tidak perlu tunduk pada DPR dan pemerintah dalam pembuatan dan penetapan Peraturan KPU sebagai arahan teknis penyelenggaraan pilkada. Hal ini berkaitan dengan rencana Komisi II DPR ingin menggolkan dua partai yang sedang bersengketa untuk ikut dalam Pilkada serentak Desember nanti.
"KPU harus mengikuti prosedur hukum tapi dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak tunduk pada tekanan manapun," ujar Jimly di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Jimly menilai kisruh internal partai sekarang ini membuat KPU berada di bawah tekanan dari berbagai pihak yang berkepentingan. Menurutnya, satu kubu partai berkonflik ini menguasi parlemen, sementara kubu yang lain menguasai pemerintahan.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Dua kubu ini pasti akan pengaruhi KPU dalam pembuatan PKPU. Tetapi, KPU harus independen dan mandiri serta hanya tunduk pada hukum," tegasnya.
Jimly memang mengakui bahwa lembaga seperti KPU, Bawaslu dan DKPP, sebelum menetapkan peraturan harus lebih dahulu melakukan dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah.
Dengar pendapat ini, katanya hanya konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan, tidak bersifat mutlak.
"Dengar pendapat dan konsultasi hanya minta pertimbangan, tidak mutlak. KPU bisa abaikan pertimbangan tersebut karena KPU adalah lembaga nasional yang independen dan mandiri," tandasnya.
Jimly menganjurkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan Peraturan KPU, maka mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Menurut saya PKPU sudah tepat dan konstitusional. Para pihak yang gak setuju bisa Judicial Review ke MA," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaCALS mendesak elite-elite politik untuk tidak mengakali aturan main pilkada, khususnya dengan cara-cara mempersempit ruang untuk berkompetisi.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca Selengkapnya