Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU resmi putuskan Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran

KPU resmi putuskan Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran Debat pilgub DKI 2017. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi putuskan bahwa Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran. Sebab, tak ada satu calon pun yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen pada pencoblosan 15 Februari lalu.

"Dari hasil rekapitulasi tadi, dipastikan bahwa pilkada DKI berlanjut putaran kedua. Karena tadi tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen," terang Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, saat menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada DKI Jakarta, bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (26/2).

Dari rapat pleno ini, lanjutnya, juga ada beberapa hal yang perlu menjadi evaluasi bagi KPUD DKI Jakarta. Di antaranya, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), data daftar pemilih, teknis penyelenggaran, distribusi C6 dan beberapa hal teknis lainnya.

Orang lain juga bertanya?

"Tadi ada banyak catatan diberikan saksi paslon (pasangan calon) dan Bawaslu. Dan semua catatan itu masuknya evaluasi serta masukan untuk perbaikan putaran kedua. Jadi catatan SDM yaitu KPPS, lalu daftar pemilih, kemudian proses penyelenggaraan, distribusi C6 dan sebagainya," kata dia.

"Kalau dari sisi surat suara, memang di beberapa TPS kehabisan surat suara. Tapi kalau kita lihat secara keseluruhan, tadi sisa 1,7 juta surat suara jadi logistik dari KPU tidak masalah. Memang TPS tertentu yang daftar pemilih tambahan membludak dan tidak terdata dalam DPT itu memang surat suara kehabisan. Tapi secara keseluruhan surat suara kita lebih," sambungnya.

Terkait dengan penyelenggaran putara kedua, Sumarno mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh tim paslon yang masuk kedalam putaran kedua, terkait ada atau tidaknya keberatan yang diajukan oleh para paslon.

"Pasti KPU DKI akan mendengar banyak masukan dan mengundang ahli, terutama tim kampanye yang masuk putaran kedua yaitu nomor 2 dan nomor 3. Jadi mereka ada waktu selama tiga hari, kalau mereka mengajukan keberatan terhadap perolehan suara mereka bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) mulai tanggal besok 27 Februari hingga 1 Maret," imbuhnya.

Namun, masih menurut Sumarno, jika tidak ada keberatan yang diajukan oleh masing-masing paslon, maka KPUD DKI Jakarta akan segera menetapkan teknis penyelenggaran putaran kedua.

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan MK (Mahkamah Konstitusi) apakah ada gugatan apa tidak. Kalau tidak ada, maka tanggal 2 atau 3 Maret akan menetapkan hasilnya sekaligus akan menetapkan paslon peserta putaran kedua," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Menang 1 Putaran Pilkada DKI Jakarta, Berdasarkan UU yang Tak Bisa Diganggu Gugat
Syarat Menang 1 Putaran Pilkada DKI Jakarta, Berdasarkan UU yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Untuk memenangkan satu putaran Pilkada DKI Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% dari total suara yang sah.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran, Anies: Lihat Data, Lihat Fakta
Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran, Anies: Lihat Data, Lihat Fakta

Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Pramono-Rano Karno unggul dari dua paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya
Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya

meminta pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang melakukan diskualifikasi agar menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya
Dua Paslon Tak Akui Rekapitulasi, Bagaimana Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta?
Dua Paslon Tak Akui Rekapitulasi, Bagaimana Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta?

Menurut KPU, hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Hasil Pilgub DKI Jakarta Hari Ini
KPU Putuskan Hasil Pilgub DKI Jakarta Hari Ini

KPU DKI telah merampungkan rekapitulasi suara dari enam Kabupaten/kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024
Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024

Pilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya