KPU resmi terbitkan larangan eks koruptor jadi Caleg, Bawaslu tetap menolak
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tetap menolak aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya juga mendukung Pemilu melahirkan wakil rakyat yang bersih dan bebas dari koruptor.
Akan tetapi, menurut Ratna, semangat tersebut tidak boleh bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
"Akan sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak-hak konstitusional warga negara. Karena bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata Ratna saat dihubungi, Minggu (1/7).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Bukti Bawaslu memiliki semangat melahirkan wakil rakyat yang bebas korupsi, kata Ratna, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan partai-partai politik. Bawaslu ingin membangun kesadaran partai-partai politik agar tidak mencalonkan eks napi korupsi menjadi Caleg.
"Menurut Bawaslu kesadaran ini lah sesungguhnya yang perlu dibangun oleh parpol peserta Pemilu. Moralitas politik yang tinggi untuk melahirkan penyelenggara negara yang bersih," tegasnya.
Ratna menambahkan, Bawaslu telah menyusun jadwal pertemuan dengan partai-partai politik. Pihaknya akan mengunjungi markas-markas partai politik dimulai sejak Selasa (3/7) pekan depan.
"Sudah ada jadwal yang dibuat sesuai waktu yang disetujui parpol, akan dimulai tanggal 3," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaBawaslu tak pandang latar belakang sosok yang akan mencalonkan diri.
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaCALS mendesak elite-elite politik untuk tidak mengakali aturan main pilkada, khususnya dengan cara-cara mempersempit ruang untuk berkompetisi.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca Selengkapnya