KPU: Risma harus mundur jika maju Pilgub DKI Jakarta
Merdeka.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Kewajiban ini mengacu aturan undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah direvisi. UU ini mengamanatkan kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.
"Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo di Surabaya, seperti dilansir Antara, Selasa (2/8).
Aturan itu tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf p. Kewajiban mundur harus dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika gagal, otomatis Risma tidak bisa kembali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya lagi.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai berlaku? Implementasi undang-undang ini di berbagai pilkada telah membantu menciptakan proses pemilihan yang lebih terstruktur dan transparan, meskipun masih menghadapi tantangan seperti politik uang dan netralitas aparat penyelenggara pemilu.
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Kenapa UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat? Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjawab tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan partai politik.
-
Bagaimana cara UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada meningkatkan transparansi? Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah penegasan persyaratan bagi calon kepala daerah, termasuk ketentuan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri. Mereka harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman untuk dapat mencalonkan diri kembali, kecuali dalam kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan hal berbeda. UU Pilkada yang baru tidak mewajibkan kepala daerah mundur jika ingin bertarung di Pilkada daerah lain. Kewajibannya hanya cuti.
"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Risma berencana mengundurkan diri dari kursi Menteri Sosial (Mensos) menyusul pencalonan Pilkada Jatim.
Baca SelengkapnyaRano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaPada prinsipnya, Presiden Jokowi menghormati hak politik dari setiap warga negara.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaRisma menyatakan, dia bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat hari ini.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaJokowi sendiri telah merestui Risma maju Pilkada Jatim 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRisma berencana mengundurkan diri dari jabatan Mensos usai maju Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024.
Baca SelengkapnyaSaid meminta seluruh kader partai bekerja keras memenangkan pasangan Risma-Gus Hans.
Baca Selengkapnya