Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sayangkan Golkar ngotot ajukan eks Napi korupsi jadi caleg

KPU sayangkan Golkar ngotot ajukan eks Napi korupsi jadi caleg Kampanye Golkar. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyayangkan partai politik atau parpol yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal KPU telah mengimbau dari jauh-jauh hari.

Dia mengatakan, Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi jadi caleg telah disahkan. Sehingga semua pihak harusnya dapat menghormati dan menaatinya.

"Iya itulah, kita juga sudah jauh hari mengimbau agar parpol mencalonkan kader-kader parpol yang baik," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Orang lain juga bertanya?

Meskipun, pihaknya menghormati upaya pengajuan judicial review atau uji materi oleh beberapa pihak mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Namun, lanjut dia, selama belum terdapat putusan dari Mahkamah Agung (MK) PKPU tersebut masih tetap berlaku.

"Tentu saja kita juga hormati upaya pengujian lewat MA. Saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," jelas Wahyu.

Diketahui, Golkar mencalonkan dua kader yang merupakan mantan narapidana (napi) korupsi untuk sebagai calon legislatif. Dua mantan napi tersebut adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

"TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar bacaleg dari Partai Golkar. Kalo Pak Iqbal di Jateng, kalo TM Nurlif di Aceh," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Ace mengungkapkan, dua caleg tersebut memiliki hak untuk dicalonkan. Sebab keduanya merupakan petinggi Partai Golkar.

Wakil Ketua Komisi VIII ini juga menegaskan, belum ada keputusan mengikat terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi jadi caleg. Peraturan itu kini tengah digugat di Mahkamah Agung.

Sehingga, kata Ace, masih memungkinkan bagi Golkar mencalonkan dua kader tersebut.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor
Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor

Prabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem
Daftar Lengkap Mantan Koruptor Nyaleg, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Ketum NasDem

Daftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pansel Capim KPK Klaim Punya Cara Lebih Elegan Tarik Pendaftar, Apa Itu?
Pansel Capim KPK Klaim Punya Cara Lebih Elegan Tarik Pendaftar, Apa Itu?

Pansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya

DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara

Baca Selengkapnya