KPU sebut 705 pasangan calon kepala daerah bertarung di pilkada
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, data pendaftaran Pilkada serentak 2015 sampai Rabu (29/7) dini hari, telah menerima 705 pendaftaran pasangan calon dari 268 dapil seluruh Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, besar kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada daerah yang sedang memproses pendaftaran.
"Kami telah menghimpun data pasangan calon pilkada serentak sampai jam ini yakni sebanyak 705 pasangan calon. Adapun rinciannya yaitu, terdapat 650 calon kepala daerah laki-laki dan 55 calon kepala daerah perempuan. Begitu juga wakil kepala daerah laki dan perempuan," ujar Husni di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/7) dini hari.
Husni memaparkan, ada pun pasangan calon kepala daerah yang berasal dari parpol sebanyak 576 dan pasangan calon perseorangan sebanyak 129. Husni juga menyebutkan beberapa daerah yang hanya mengajukan pasangan calon tunggal, seperti Kota Surabaya, Pacitan dan Blitar di Provinsi Jawa Timur, Purbalingga di Propinsi Jawa Tengah, Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat, Serang di Provinsi Banten, Asahan di Provinsi Sumatera, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT, Mataram di NTB dan Samarinda.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sama sekali tidak ada yang mendaftar," kata Husni.
Lebih lanjut dia memaparkan, untuk daerah yang hanya ada calon tunggal, maka sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403, KPU setempat dan parpol harus mengumumkan dan sosialisasi bahwa pendaftaran akan dibuka lagi pada 1 sampai 3 Agustus.
"Sesuai aturan KPU dalam Surat Edaran Nomor 403, untuk daerah yang hanya ada satu calon tunggal, KPU setempat dan parpol harus menginformasikan adanya pendaftaran kembali yang dibuka pada tanggal 1-3 Agustus 2015," papar dia.
Sementara itu, kata dia, sampai saat ini jumlah calon terbanyak terdapat di Pematang Siantar, Propinsi Sumatera Utara dengan jumlah 10 pasangan calon yang terdiri dari 6 pasangan calon perseorangan, dan 4 pasangan calon gabungan parpol.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaKPU Jabar meminta semua paslon melakukan persaingan dengan saling menghormati.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan calon di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur masih menunggu putusan Megawati
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan resmi memberikan dukungan kepada 169 bakal calon kepala daerah termasuk enam bakal calon gubernur untuk daerah.
Baca SelengkapnyaDari 305 Calon Kepala Daerah itu terdiri dari 13 bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dan 293 kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKPU telah memeriksa dokumen persyaratan maju Pilkada DKI jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai pasangan calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya