KPU sebut bisa secara otomatis berlakukan PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan bahwa ada rencana KPU untuk memberlakukan secara otomatis Peraturan KPU (PKPU) pencalonan legislatif, yang memuat larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Itu dilakukan jika Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) tetap menolak mengundangkannya.
"Ya tentu saja," ucap Ilham kepada wartawan, Selasa (19/6).
Namun, dia mengatakan bahwa lembaganya tetap akan mencoba upaya pengundangan PKPU seperti biasa, yaitu lewat Kemenkum HAM.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
"Kami lakukan melegalisir seluruh PKPU kami kepada Kemenkum HAM. Proses itu tetap kami lakukan," ujarnya.
KPU pun akan memberikan surat kepada kementerian yang dipimpin oleh Yasonna Laoly itu sebagai balasan atas surat Kemenkum HAM yang menyatakan menolak dan mengembalikan PKPU tersebut.
"Ya tanggal 21 (Juni) nanti kita akan buat suratnya, kita memastikan bahwa sampai sejauh mana sudah PKPU kita. Kita lihat bagaimana reaksi lagi dari Kemenkum HAM," kata Ilham.
Jika nantinya Kemenkum HAM tetap memberikan penolakan, maka Ilham menyatakan, KPU akan memberlakukan aturan tersebut secara mandiri.
"Tapi jika kemudian Kemenkum HAM menolak, kami akan melakukan memberlakukan PKPU itu secara otomatis, kemudian kita anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandatangani oleh Ketua KPU," imbuhnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa, KPU memang dapat mengundangkan PKPU sendiri. Dia pun menyarankan agar pemerintah tidak menghalangi proses pengundangan. Jika memang menolak, dapat mendorong dilakukannya uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"KPU bisa mengundangkan sendiri PKPU. Saran saya, pemerintah dalam hal ini bisa mendorong orang melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), daripada menghalangi proses administrasinya (pengundangannya)," ucap Jimly, di kediaman Oesman Sapta Odang, Jl Karang Asem Utara, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Juni 2018.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly meminta KPU untuk mengubah konten PKPU terkait larangan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Lantaran, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya. Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ucap Yasonna.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaNawawi menjelaskan pengumuman tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya