Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut bisa secara otomatis berlakukan PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg

KPU sebut bisa secara otomatis berlakukan PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg Komisioner KPU Ilham Saputra. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan bahwa ada rencana KPU untuk memberlakukan secara otomatis Peraturan KPU (PKPU) pencalonan legislatif, yang memuat larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Itu dilakukan jika Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) tetap menolak mengundangkannya.

"Ya tentu saja," ucap Ilham kepada wartawan, Selasa (19/6).

Namun, dia mengatakan bahwa lembaganya tetap akan mencoba upaya pengundangan PKPU seperti biasa, yaitu lewat Kemenkum HAM.

"Kami lakukan melegalisir seluruh PKPU kami kepada Kemenkum HAM. Proses itu tetap kami lakukan," ujarnya.

KPU pun akan memberikan surat kepada kementerian yang dipimpin oleh Yasonna Laoly itu sebagai balasan atas surat Kemenkum HAM yang menyatakan menolak dan mengembalikan PKPU tersebut.

"Ya tanggal 21 (Juni) nanti kita akan buat suratnya, kita memastikan bahwa sampai sejauh mana sudah PKPU kita. Kita lihat bagaimana reaksi lagi dari Kemenkum HAM," kata Ilham.

Jika nantinya Kemenkum HAM tetap memberikan penolakan, maka Ilham menyatakan, KPU akan memberlakukan aturan tersebut secara mandiri.

"Tapi jika kemudian Kemenkum HAM menolak, kami akan melakukan memberlakukan PKPU itu secara otomatis, kemudian kita anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandatangani oleh Ketua KPU," imbuhnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa, KPU memang dapat mengundangkan PKPU sendiri. Dia pun menyarankan agar pemerintah tidak menghalangi proses pengundangan. Jika memang menolak, dapat mendorong dilakukannya uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"KPU bisa mengundangkan sendiri PKPU. Saran saya, pemerintah dalam hal ini bisa mendorong orang melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), daripada menghalangi proses administrasinya (pengundangannya)," ucap Jimly, di kediaman Oesman Sapta Odang, Jl Karang Asem Utara, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Juni 2018.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly meminta KPU untuk mengubah konten PKPU terkait larangan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Lantaran, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya. Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Jadi nanti jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ucap Yasonna.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Nawawi Larang KPK Umumkan Tersangka Sebelum Konpers: Jangan Keceplosan Ngomong Timbulkan Polemik
Nawawi Larang KPK Umumkan Tersangka Sebelum Konpers: Jangan Keceplosan Ngomong Timbulkan Polemik

Nawawi menjelaskan pengumuman tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK
Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya