KPU sebut calon kepala daerah mengundurkan diri rugikan negara
Merdeka.com - Bakal calon Wakil Bupati Indramayu, Rastawiguna telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Rastawiguna kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Indramayu, Sabtu (22/8) lalu.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay merasa prihatin atas sikap pendamping Toto Sucrantono ini. Sebab, keputusan tersebut berdekatan dengan pengumuman penetapan calon peserta pilkada yang dilakukan hari ini.
"Sebetulnya kami prihatin dengan model-model seperti ini. Kita semua tahu kalau pendaftaran suatu proses yang serius. Kita ingin cari kepala daerah, bukan main-main," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Bagaimana cara Panwascam menyampaikan pengunduran diri? Ia bersama 2 komisioner lainya melayang surat penguduran diri pada 26 Januari 2024.
-
Dimana deklarasi Rudy Susmanto sebagai bakal calon bupati? Rudy Susmanto dideklarasikan sebagai bakal calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra di Hotel Lorin, Sentul, Kabupaten Bogor, Senin 22 Juli 2024.
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
Hadar juga menjelaskan pengunduran diri ini bisa menimbulkan banyak kerugian, terutama bagi negara. Menurutnya, proses pendaftaran pilkada ini menggunakan uang negara, sehingga sudah sepatutnya bakal calon peserta bisa menghormati ketatanegaraan ini.
"Kecuali jika dari hari ini, esok, atau seterusnya ada yang mengundurkan diri, maka mereka dilarang untuk mengajukan diri di pilkada selanjutnya," imbuh Hadar.
Namun, lanjut dia, jika bakal calon peserta yang sudah ditetapkan menjadi calon peserta mengundurkan diri, mereka bisa dikenakan denda seperti yang tercantum dalam UU Pilkada Pasal 53, mengenai sanksi bagi calon kepala daerah yang mundur di tengah jalan.
"Untuk pasangan calon perseorangan akan dikenakan denda kalau besok mengundurkan diri. Hari ini ditetapkan sebagai calon pasangan pemilu. Pasca-hari ini tidak boleh mundur. UU juga memberikan sanksi. Kalau ada yang mundur ya kita berikan sanksi. Untuk gubernur Rp 20 miliar, dan pasangan bupati, calon bupati sebesar Rp 10 miliar," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaKPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPada prinsipnya, Presiden Jokowi menghormati hak politik dari setiap warga negara.
Baca SelengkapnyaRisma berencana mengundurkan diri dari kursi Menteri Sosial (Mensos) menyusul pencalonan Pilkada Jatim.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku jika ia kalah di Pilkada DKI, sementara ia telah mundur dari DPR RI, maka ia akan habis.
Baca SelengkapnyaRifqi tidak menjawab apakah mundurnya dari PDIP karena urusan perbedaan dukungan calon presiden.
Baca Selengkapnya