Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut calon kepala daerah mengundurkan diri rugikan negara

KPU sebut calon kepala daerah mengundurkan diri rugikan negara KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bakal calon Wakil Bupati Indramayu, Rastawiguna telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Rastawiguna kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Indramayu, Sabtu (22/8) lalu.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay merasa prihatin atas sikap pendamping Toto Sucrantono ini. Sebab, keputusan tersebut berdekatan dengan pengumuman penetapan calon peserta pilkada yang dilakukan hari ini.

"Sebetulnya kami prihatin dengan model-model seperti ini. Kita semua tahu kalau pendaftaran suatu proses yang serius. Kita ingin cari kepala daerah, bukan main-main," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Hadar juga menjelaskan pengunduran diri ini bisa menimbulkan banyak kerugian, terutama bagi negara. Menurutnya, proses pendaftaran pilkada ini menggunakan uang negara, sehingga sudah sepatutnya bakal calon peserta bisa menghormati ketatanegaraan ini.

"Kecuali jika dari hari ini, esok, atau seterusnya ada yang mengundurkan diri, maka mereka dilarang untuk mengajukan diri di pilkada selanjutnya," imbuh Hadar.

Namun, lanjut dia, jika bakal calon peserta yang sudah ditetapkan menjadi calon peserta mengundurkan diri, mereka bisa dikenakan denda seperti yang tercantum dalam UU Pilkada Pasal 53, mengenai sanksi bagi calon kepala daerah yang mundur di tengah jalan.

"Untuk pasangan calon perseorangan akan dikenakan denda kalau besok mengundurkan diri. Hari ini ditetapkan sebagai calon pasangan pemilu. Pasca-hari ini tidak boleh mundur. UU juga memberikan sanksi. Kalau ada yang mundur ya kita berikan sanksi. Untuk gubernur Rp 20 miliar, dan pasangan bupati, calon bupati sebesar Rp 10 miliar," pungkasnya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR
Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR

Rano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR

KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024
Daftar 19 Anggota DPR Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024

Sebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Risma Maju Pilkada Jatim, Istana: Belum Menyerahkan Surat Pengunduran Diri
Risma Maju Pilkada Jatim, Istana: Belum Menyerahkan Surat Pengunduran Diri

Pada prinsipnya, Presiden Jokowi menghormati hak politik dari setiap warga negara.

Baca Selengkapnya
Besok Menghadap Jokowi, Risma Mundur dari Mensos usai Maju Pilkada Jatim
Besok Menghadap Jokowi, Risma Mundur dari Mensos usai Maju Pilkada Jatim

Risma berencana mengundurkan diri dari kursi Menteri Sosial (Mensos) menyusul pencalonan Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Rano Karno Optimistis Bisa Menang di Pilkada Jakarta 'Kalau Kalah DPR Mundur Habis Saya'
Rano Karno Optimistis Bisa Menang di Pilkada Jakarta 'Kalau Kalah DPR Mundur Habis Saya'

Rano Karno mengaku jika ia kalah di Pilkada DKI, sementara ia telah mundur dari DPR RI, maka ia akan habis.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Mundur dari PDIP, Ini Penyebabnya
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Mundur dari PDIP, Ini Penyebabnya

Rifqi tidak menjawab apakah mundurnya dari PDIP karena urusan perbedaan dukungan calon presiden.

Baca Selengkapnya