KPU sebut DPR sudah terima rencana eks napi korupsi dilarang nyaleg
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membiarkan pihaknya untuk meneruskan rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana (napi) korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Namun, lanjut Pramono, DPR tetap mengingatkan KPU akan risiko pengajuan judicial review atas peraturan tersebut ke Mahkamah Agung, jika memang KPU bersikeras ingin rancangan itu tetap disahkan.
"Lobi kita sudah oke. Mereka sudah sampai yaudah terserah KPU, tapi risiko ya nanti pasti ada yang gugat ke MA, nanti kalau ada yang gugat perdata misalnya gitu-gitu. Mereka sebenarnya udah mau kan, mereka udah oke, enggak ada masalah," kata Pramono, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
KPU pun lebih memilih jika peraturan yang dibuatnya dibatalkan dengan adanya putusan pengadilan seperti di MA, daripada terpaksa batal ketika proses pembahasan legislasi di DPR.
"Bagi KPU, mendingan PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," ujar Pramono.
Namun Pramono menjelaskan bahwa, DPR, khususnya pimpinan Komisi II yang membawahi bidang pemilu masih memerlukan waktu agar dapat mengkonsolidasikan kesepahaman akan rancangan aturan ini ke jajaran di bawahnya.
"Jadi masing-masing pihak terutama pimpinan komisi II minta waktu untuk konsolidasikan hasil pertemuan itu dengan fraksi-fraksi ke anggota-anggota komisi II, jadi mereka memang minta waktu itu," ucapnya.
KPU yakin bahwa para wakil rakyat di Senayan memiliki keyakinan yang sama bahwa pemilu merupakan wadah untuk memberikan reward dan punishment.
"Jadi bagi caleg-caleg yang memang pernah punya masalah hukum itu ya diberi punishment dan itu mesti dipahami oleh teman-teman di DPR," kata Pramono.
Sebelumnya, diketahui bahwa rancangan aturan KPU mengenai larangan mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang sejumlah partai politik.
Aturan baru tersebut merupakan larangan tambahan, yang sebelumnya hanya disebutkan bahwa tidak diperkenankannya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pemilu legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagaimana, yang tertuang dalam draft PKPU pasal 8 huruf J.
Yakin selesai dalam satu hari
Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan bahwa KPU dan DPR telah mencapai titik temu. DPR telah membiarkan KPU untuk meneruskan rancangan aturan tersebut jika bersikeras tetap ingin disahkan. Lantas, dia yakin pembahasan rancangan dengan DPR akan selesai satu hari atau maksimal hanya dua hari.
"Dugaan kami sehari, maksimal dua hari karena poin krusialnya udah ketemu tentang napi koruptor, LHKPN, terkait pengajuan calon jika pengurus di tingkat provinsi maupun Kab/Kota berhalangan, jadi poin itu sebenernya udah ada titik temunya," kata Pram.
Namun karena DPR memajukan penutupan masa sidang yang seharusnya besok menjadi hari ini. Maka, rapat dengar pendapat (RDP) antar kedua lembaga tersebut untuk membahas rancangan aturan itu pun terpaksa diundur seteleh DPR menyelesaikan masa resesnya.
Pramono yakin, karena telah adanya kesepakatan antar dua lembaga negara tersebut terhadap poin-poin penting dalam rancangan aturan itu, maka, tidak akan ada lagi perdebatan panjang selama pembahasan nantinya.
"Karena kesepakatan-kesepakatan udah muncul gak ada lagi perdebatan yang berpanjang2 di DPR, jadi kita harapkan kalau pun nanti ditunda sampai 17 mei itu ga jauh dari itu mungkin satu hari bisa selesai, karena poin2 krusilanya sebenernya udah disepakati," kata Pramono.
Dia menceritakan, kesepakatan itu akhirnya didapat dari adanya pertemuan KPU dengan DPR baru-baru ini dalam rangka mencari kesesuaian atas poin-poin krusial yang diperkirakan muncul selama RDP. Sehingga, ketika pembahasan berlangsung diharapkan dapat selesai dalam waktu satu hari.
"Jadi sebenernya kemarin pertemuan pendahuluan antara KPU dengan Komisi II DPR, targetnya beberapa PKPU yang akan dibahas hari ini, itu diharapkan satu hari selesai," katanya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya