Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut DPR sudah terima rencana eks napi korupsi dilarang nyaleg

KPU sebut DPR sudah terima rencana eks napi korupsi dilarang nyaleg Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membiarkan pihaknya untuk meneruskan rancangan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana (napi) korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Namun, lanjut Pramono, DPR tetap mengingatkan KPU akan risiko pengajuan judicial review atas peraturan tersebut ke Mahkamah Agung, jika memang KPU bersikeras ingin rancangan itu tetap disahkan.

"Lobi kita sudah oke. Mereka sudah sampai yaudah terserah KPU, tapi risiko ya nanti pasti ada yang gugat ke MA, nanti kalau ada yang gugat perdata misalnya gitu-gitu. Mereka sebenarnya udah mau kan, mereka udah oke, enggak ada masalah," kata Pramono, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

KPU pun lebih memilih jika peraturan yang dibuatnya dibatalkan dengan adanya putusan pengadilan seperti di MA, daripada terpaksa batal ketika proses pembahasan legislasi di DPR.

"Bagi KPU, mendingan PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," ujar Pramono.

Namun Pramono menjelaskan bahwa, DPR, khususnya pimpinan Komisi II yang membawahi bidang pemilu masih memerlukan waktu agar dapat mengkonsolidasikan kesepahaman akan rancangan aturan ini ke jajaran di bawahnya.

"Jadi masing-masing pihak terutama pimpinan komisi II minta waktu untuk konsolidasikan hasil pertemuan itu dengan fraksi-fraksi ke anggota-anggota komisi II, jadi mereka memang minta waktu itu," ucapnya.

KPU yakin bahwa para wakil rakyat di Senayan memiliki keyakinan yang sama bahwa pemilu merupakan wadah untuk memberikan reward dan punishment.

"Jadi bagi caleg-caleg yang memang pernah punya masalah hukum itu ya diberi punishment dan itu mesti dipahami oleh teman-teman di DPR," kata Pramono.

Sebelumnya, diketahui bahwa rancangan aturan KPU mengenai larangan mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang sejumlah partai politik.

Aturan baru tersebut merupakan larangan tambahan, yang sebelumnya hanya disebutkan bahwa tidak diperkenankannya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pemilu legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagaimana, yang tertuang dalam draft PKPU pasal 8 huruf J.

Yakin selesai dalam satu hari

Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan bahwa KPU dan DPR telah mencapai titik temu. DPR telah membiarkan KPU untuk meneruskan rancangan aturan tersebut jika bersikeras tetap ingin disahkan. Lantas, dia yakin pembahasan rancangan dengan DPR akan selesai satu hari atau maksimal hanya dua hari.

"Dugaan kami sehari, maksimal dua hari karena poin krusialnya udah ketemu tentang napi koruptor, LHKPN, terkait pengajuan calon jika pengurus di tingkat provinsi maupun Kab/Kota berhalangan, jadi poin itu sebenernya udah ada titik temunya," kata Pram.

Namun karena DPR memajukan penutupan masa sidang yang seharusnya besok menjadi hari ini. Maka, rapat dengar pendapat (RDP) antar kedua lembaga tersebut untuk membahas rancangan aturan itu pun terpaksa diundur seteleh DPR menyelesaikan masa resesnya.

Pramono yakin, karena telah adanya kesepakatan antar dua lembaga negara tersebut terhadap poin-poin penting dalam rancangan aturan itu, maka, tidak akan ada lagi perdebatan panjang selama pembahasan nantinya.

"Karena kesepakatan-kesepakatan udah muncul gak ada lagi perdebatan yang berpanjang2 di DPR, jadi kita harapkan kalau pun nanti ditunda sampai 17 mei itu ga jauh dari itu mungkin satu hari bisa selesai, karena poin2 krusilanya sebenernya udah disepakati," kata Pramono.

Dia menceritakan, kesepakatan itu akhirnya didapat dari adanya pertemuan KPU dengan DPR baru-baru ini dalam rangka mencari kesesuaian atas poin-poin krusial yang diperkirakan muncul selama RDP. Sehingga, ketika pembahasan berlangsung diharapkan dapat selesai dalam waktu satu hari.

"Jadi sebenernya kemarin pertemuan pendahuluan antara KPU dengan Komisi II DPR, targetnya beberapa PKPU yang akan dibahas hari ini, itu diharapkan satu hari selesai," katanya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya