KPU sebut Golkar dan PPP tak bisa ikut pilkada, kecuali UU direvisi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan konflik berkepanjangan yang terjadi di Golkar dan PPP membuat dua parpol ini terancam tak bisa ikut Pilkada serentak 2015. Kecuali, jika Peraturan KPU (PKPU) dan UU tentang pilkada segera direvisi.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II dan KPU menghasilkan beberapa poin tentang sengketa yang terjadi di parpol yang hendak ikut pilkada serentak. Menurut dia, DPR tetap merekomendasikan tiga poin awal.
Pertama, parpol yang bisa ikut pilkada sesuai SK Menkum HAM, jika bersengketa menunggu putusan in kracht pengadilan. Kedua, upaya islah. Kedua tetap mengupayakan islah bagi partai yang bersengketa. Ketiga mengacu pada hasil putusan pengadilan terakhir.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Pertama dari rapat tadi disepakati bahwa DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan untuk dimasukkan dalam PKPU. Kedua DPR akan cari jalan untuk buat landasan hukum terutama terkait parpol yang ada sengketa kepengurusan agar bisa ikut pilkada melalui amandemen UU. Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan MK dan MA," kata Hadar usai menghadiri rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Hadar mengaku menghormati putusan dan rekomendasi DPR tersebut. Namun dia menegaskan, KPU hanya bekerja sesuai dengan aturan yang ada di PKPU. Kalau pun ada perubahan PKPU maka harus mengubah UU terlebih dahulu.
"Partai yang bisa ikut adalah yang punya SK Kemenkum HAM, tapi kalau ada sengketa bahwa SK itu tidak bisa digunakan maka parpol harus tunggu keputusan in kracht. Kalau in kracht itu belum ada maka sesegera mungkin parpol itu islah. Kalau islah enggak bisa maka enggak bisa ikut pilkada. Menurut hemat kami, apa yang kami tetapkan sesuai peraturan UU," terang dia.
Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, dalam rapat lain fraksi menyatakan sepakat untuk melakukan revisi UU Pilkada. Dia mengakui memang jika Golkar dan PPP ingin tetap ikut pilkada maka jalan satu-satunya adalah merevisi UU Pilkada.
"Kalau tadi kami tetap, tapi ya akan ada revisi UU secara terbatas memsukkan soal konflik ini, jadi diubah kalau ada revisi terkait dalam undang-undang. Nantinya akan ada evaluasi soal itu, kalau sekarang karena memang PKPU-nya sudah ada ya salah satu jalan di revisi UU-nya," tegas dia.
Seperti diketahui, konflik Golkar antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono tidak kunjung selesai. Begitu juga di PPP antara Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi).
Kedua parpol sudah menempuh jalur islah, namun tidak mencapai kata sepakat. Proses di pengadilan pun tak kunjung selesai, sementara KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli nanti. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca Selengkapnya