KPU sebut isu SARA di Pilkada picu konflik horizontal
Merdeka.com - Belakangan, isu SARA menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 kian menguat. Baik itu yang diduga dilakukan oleh calon petahana atau yang dilakukan oleh masyarakat.
Menanggapi itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro menilai, eksploitasi terhadap isu SARA sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan. Sebab, hal tersebut bisa memecah belah rasa persatuan bangsa dan diancam pasal pidana.
"Eksploitasi isu SARA dalam kepentingan apapun tidak boleh. Karena itu bisa memecah persatuan dan kesatuan, sementara di luar kampanye bisa dipidana," kata Juri di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Kenapa Pilkada DIY rawan konflik? Di beberapa daerah, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rawan terjadi konflik, tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Juri menuturkan, eksploitasi isu SARA sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal di masyarakat. Apalagi isu SARA digunakan untuk menyerang lawan politik.
"Eksploitasi isu SARA sangat potensi untuk menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal. KPU akan mengimbau seharusnya tidak mengeksploitasi isu SARA sebagai bahan untuk menyerang lawan politik lainnya," ujar Juri.
"Menjelang kampenye kita bisa memelihara suasana pemilu menjadi suasana aman dan tidak gaduh karena isu SARA," imbuhnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberagaman suku, ras, dan agama menjadi isu sensitif semenjak praktik politik identitas mulai digunakan oleh para elit politik dalam kampanye-kampanyenya.
Baca SelengkapnyaSARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca SelengkapnyaAgar semua pihak menghindari penyebaran isu SARA yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca SelengkapnyaKemenko Polhukam melakukan pemetaan untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial tersebut.
Baca SelengkapnyaAria Bima mengajak masyarakat untuk membuka sekat-sekat perbedaan yang terjadi saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra menilai bila hanya dua paslon, masyarakat mudah terbelah dan jika tidak diantisipasi maka bisa mengancam kebhinekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaJawa Tengah menjadi salah satu titik rawan Pilkada 2024, KPU beberkan sejumlah faktornya.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaraan Pilkada Serentak tahun ini bisa menjadi tolak ukur praktik demokrasi yang sesuai dengan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca Selengkapnya