KPU sebut jika calon kepala daerah tak lolos bisa daftar ulang
Merdeka.com - Verifikasi pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diumumkan sore nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah akan mengumumkan siapa saja calon peserta yang memenuhi syarat dan tidak untuk mengikuti pilkada.
Ketua KPU pusat, Husni Kamil Malik menyatakan, jika ada calon peserta yang tidak memenuhi syarat, maka KPUD setempat akan memberi kesempatan untuk pendaftaran ulang. Hal ini tentunya berlaku bagi daerah yang memiliki pasangan kurang dari dua.
"Jadi ada pendaftaran lagi seperti yang sudah diatur dalam UU no 8 tahun 2015. Sementara calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak boleh diajukan kembali, harus diganti," kata Husni di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Sementara itu, Husni mengaku KPUD masing-masing melakukan rapat verifikasi secara tertutup. Sebab, pihaknya ingin menyamakan pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang verifikasinya dilaksanakan tertutup.
"Di dalam peraturan KPU tidak diatur apakah (rapat dilaksanakan) terbuka atau tertutup. Sementara kami menjawab beberapa pertanyaan di daerah, apakah terbuka atau tertutup dan kami menjawab tertutup," imbuh Husni.
Meski begitu, rapat tertutup ini tidak akan mempersulit calon peserta pilkada untuk mendapatkan informasi. Husni meyakini KPU akan tetap memberikan penjelasan perihal keputusan penetapan calon peserta pilkada.
Hingga saat ini, belum ada KPUD yang melaporkan daftar calon peserta ke KPU pusat. "Mungkin sedang proses makanya belum mereka masukkan. Nanti kalau sudah selesai mereka akan masukkan. Mungkin sedang menikmati selebrasi atau apa. Makanya belum sempat," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca Selengkapnya