KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
Merdeka.com - Empat partai baru akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Karena belum berhak mencalonkan presiden, mereka awalnya dilarang mengkampanyekan capres-cawapres yang mereka dukung. Namun KPU berencana membuat aturan yang akan membolehkan partai baru ikut berkampanye pasangan yang didukung.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan bahwa, partai-partai baru boleh ikut berkampanye pada capres yang mereka dukung. Meskipun, lanjut dia, tetap terdapat perbedaan aturan antara partai lama dan partai baru jika mendukung seorang calon presiden. Partai baru tidak memiliki hak untuk dicantumkan logonya dalam surat suara.
"Boleh. Berbedanya adalah kan nanti ada dua kategori, yakni parpol pengusung capres dan parpol pendukung. Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengusulkan kandidat," tegas Wahyu di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
-
Siapa yang mau mendirikan partai baru? 'Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,' kata Sandiaga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa saja yang ikut dalam pilpres 2024? Dari beberapa daerah yang sudah dibacakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari pasangan nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang akan bersaing di pemilu 2024? Dalam demokrasi yang padat modal keberpihakan adalah sebuah keniscayaan. Di sini AMSI mendorong agar media massa menghasilkan berita atau konten berdasarkan undang-undang pers.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
"Nah tetapi kan ada parpol yang tidak berhak mengusulkan tetapi dia mendukung, nah itu dia namanya parpol pendukung, dan bedanya pengusul itu kami cantumkan gambar parpolnya di surat suara, tetapi yang parpol pendukung enggak. Bedanya cuma itu, tetapi hak untuk mengkampanyekan itu sama," lanjutnya.
Meskipun begitu, kata Wahyu, logo parpol baru tetap diperbolehkan dimuat dalam alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.
Begitu juga dengan pemberian sumbangan dana bagi seorang pasangan calon. Dalam hal ini, Wahyu kembali menegaskan bahwa, parpol baru diperbolehkan untuk turut menyumbangkan sejumlah dananya.
"Boleh. Misal dia bikin APK sendiri kan logo parpol dia kan peserta pemilu," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaAnies, Ganjar dan Prabowo masih bebas bersilaturahmi hingga debat sesuai undangan BEM UI lantaran belum resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden.
Baca SelengkapnyaMK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca Selengkapnya