KPU sebut perpanjangan waktu solusi buat daerah dengan calon tunggal
Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, langkah alternatif bagi 7 daerah yang masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah adalah melalui perpanjangan waktu pendaftaran. Husni mengatakan, langkah tersebut bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan tapi tentu kami harus lihat rekomendasinya (Bawaslu) seperti apa," kata Husni di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).
Apabila Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah, maka perpanjangan waktu bisa digelar KPU paling lambat 7 hari setelah KPU menyepakati rekomendasi Bawaslu tersebut.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
Payung hukum melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah, lanjut KPU, adalah rekomendasi Bawaslu dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011.
"Masih tentatif ya, kemungkinan paling lambat 7 hari. (Payung hukumnya) Ya rekomendasi itu. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu," ujar Husni.
Husni menegaskan, KPU akan patuh terhadap segala ketentuan undang-undang. Apabila dalam perpanjangan waktu pasangan calon di daerah-daerah tersebut tidak bertambah, maka KPU akan kembali ke peraturan awal yakni menunda pilkada serentak untuk daerah-daerah tersebut.
"Maka tetap yang berlaku adalah pengaturan kemarin. Kita akan undur sampai 2017," tutur Husni.
Husni mengatakan, apabila KPU menerima rekomendasi Bawaslu, langkah tersebut tidak berarti KPU tidak punya sikap. Husni menegaskan, setiap langkah KPU memiliki dasar hukum.
"KPU kan enggak ada mencla-mencle, kan ada dasarnya. Kecuali tidak ada dasarnya," ucap Husni. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca Selengkapnya