Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut perpanjangan waktu solusi buat daerah dengan calon tunggal

KPU sebut perpanjangan waktu solusi buat daerah dengan calon tunggal Husni Kamil Manik . ©2014 Merdeka.com/Jatmiko

Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, langkah alternatif bagi 7 daerah yang masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah adalah melalui perpanjangan waktu pendaftaran. Husni mengatakan, langkah tersebut bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan tapi tentu kami harus lihat rekomendasinya (Bawaslu) seperti apa," kata Husni di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

Apabila Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah, maka perpanjangan waktu bisa digelar KPU paling lambat 7 hari setelah KPU menyepakati rekomendasi Bawaslu tersebut.

Payung hukum melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah, lanjut KPU, adalah rekomendasi Bawaslu dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011.

"Masih tentatif ya, kemungkinan paling lambat 7 hari. (Payung hukumnya) Ya rekomendasi itu. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu," ujar Husni.

Husni menegaskan, KPU akan patuh terhadap segala ketentuan undang-undang. Apabila dalam perpanjangan waktu pasangan calon di daerah-daerah tersebut tidak bertambah, maka KPU akan kembali ke peraturan awal yakni menunda pilkada serentak untuk daerah-daerah tersebut.

"Maka tetap yang berlaku adalah pengaturan kemarin. Kita akan undur sampai 2017," tutur Husni.

Husni mengatakan, apabila KPU menerima rekomendasi Bawaslu, langkah tersebut tidak berarti KPU tidak punya sikap. Husni menegaskan, setiap langkah KPU memiliki dasar hukum.

"KPU kan enggak ada mencla-mencle, kan ada dasarnya. Kecuali tidak ada dasarnya," ucap Husni. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2-3 September di 48 Wilayah Paslon Tunggal
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2-3 September di 48 Wilayah Paslon Tunggal

Sebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya