Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut Pilkada Halmahera Selatan sesuai prosedur

KPU sebut Pilkada Halmahera Selatan sesuai prosedur Hadar Gumay. watnyus.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menegaskan, keterlibatan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sudah sesuai aturan. Menurut Hadar, KPU Malut tidak mengintervensi pilkada Halsel.

"Apa yang terjadi di Halmahera Selatan itu bukanlah intervensi tapi suatu tindakan yang diambil oleh KPU di atasnya dan itu sesuai dengan peraturan kami," ujar Hadar seusai sidang sengketa pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).

Menurut Hadar, pengambilalihan oleh KPU Provinsi itu terjadi jika ada masalah terkait tahapan pilkada di lapangan dan ada rekomendasi untuk KPU namun tidak dijalankan. KPU Provinsi bisa mengambil alih, kata dia, berdasarkan rekomendasi KPU pusat.

"Nah, pengambilan alih itu sudah dilakukan tapi kemudian KPU setempat (Halsel) tetap menetapkannya. Karena sudah ditetapkan maka mekanisme tidak bisa kita bongkar kembali tapi kita akan gunakan atau manfaatkan mekanisme di MK ini untuk koreksi kesalahan yang terjadi," jelas Hadar.

Dia juga memastikan bahwa KPU Provinsi Malut tidak pernah membatalkan pleno KPU Halsel. Jadi, menurutnya, tidak pernah ada pembatalan, tetapi justru KPU Halsel menetapkan hasilnya.

Dalam proses penetapan tersebut, ada kecamatan yang meminta atau merekomendasikan untuk mengecek kembali tapi KPU Halsel tidak melakukannya.

"Aturannya ialah kalau sudah ditetapkan maka ruangnya ada di MK. Makanya kami akan manfaatkan ruang di MK ini untuk memeriksa kembali semuanya agar apa yang memang kita putuskan ini adalah yang benar," ungkap dia.

Sementara Kuasa Hukum Pihak Terkait Bupati Terpilih Halmahera Selatan Amin Jaya dan Jaya Lamosu, Taufik Basari mempertanyakan kehadiran KPU Maluku Utara yang berada di ruang sidang di MK, yang mewakili KPU Kabupaten Halsel.

Menurutnya, kehadiran KPU Malut tidak dapat ditolerir karena yang menjadi tergugat merupakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

"Kami sudah berpikir bahwa KPU Provinsi Maluku Utara terlalu membantu KPU Halmahera Selatan. Jadi kami lihat ada kepentingan politik di antara keduanya," ungkap Taufik di Kantor MK.

Dia menduga adanya kepentingan politik antara KPU Provinsi Malut dan Halmahera Selatan terlihat juga pada saat adanya pembatalan rekapitulasi hasil pilkada setelah pleno KPU provinsi.

Padahal, kata Taufik hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, karena selisih yang dihasilkan hanya sebesar 18 suara saja.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haidar Alwi Imbau Masyarakat Kawal Hasil Pemilu 2024
Haidar Alwi Imbau Masyarakat Kawal Hasil Pemilu 2024

Audit investigasi terhadap Sirekap KPU RI disebut tidak akan mengubah hasil pemilu.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang

Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah

Baca Selengkapnya
Hasyim Asy'ari: KPU Tidak Ada Niat Berbuat yang Aneh-Aneh
Hasyim Asy'ari: KPU Tidak Ada Niat Berbuat yang Aneh-Aneh

Hasyim juga menjamin dalam mempersiapkan pemilu ini, KPU sangat profesional.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK

KPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK

Baca Selengkapnya