KPU sebut Pilkada Halmahera Selatan sesuai prosedur
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menegaskan, keterlibatan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sudah sesuai aturan. Menurut Hadar, KPU Malut tidak mengintervensi pilkada Halsel.
"Apa yang terjadi di Halmahera Selatan itu bukanlah intervensi tapi suatu tindakan yang diambil oleh KPU di atasnya dan itu sesuai dengan peraturan kami," ujar Hadar seusai sidang sengketa pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).
Menurut Hadar, pengambilalihan oleh KPU Provinsi itu terjadi jika ada masalah terkait tahapan pilkada di lapangan dan ada rekomendasi untuk KPU namun tidak dijalankan. KPU Provinsi bisa mengambil alih, kata dia, berdasarkan rekomendasi KPU pusat.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
"Nah, pengambilan alih itu sudah dilakukan tapi kemudian KPU setempat (Halsel) tetap menetapkannya. Karena sudah ditetapkan maka mekanisme tidak bisa kita bongkar kembali tapi kita akan gunakan atau manfaatkan mekanisme di MK ini untuk koreksi kesalahan yang terjadi," jelas Hadar.
Dia juga memastikan bahwa KPU Provinsi Malut tidak pernah membatalkan pleno KPU Halsel. Jadi, menurutnya, tidak pernah ada pembatalan, tetapi justru KPU Halsel menetapkan hasilnya.
Dalam proses penetapan tersebut, ada kecamatan yang meminta atau merekomendasikan untuk mengecek kembali tapi KPU Halsel tidak melakukannya.
"Aturannya ialah kalau sudah ditetapkan maka ruangnya ada di MK. Makanya kami akan manfaatkan ruang di MK ini untuk memeriksa kembali semuanya agar apa yang memang kita putuskan ini adalah yang benar," ungkap dia.
Sementara Kuasa Hukum Pihak Terkait Bupati Terpilih Halmahera Selatan Amin Jaya dan Jaya Lamosu, Taufik Basari mempertanyakan kehadiran KPU Maluku Utara yang berada di ruang sidang di MK, yang mewakili KPU Kabupaten Halsel.
Menurutnya, kehadiran KPU Malut tidak dapat ditolerir karena yang menjadi tergugat merupakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
"Kami sudah berpikir bahwa KPU Provinsi Maluku Utara terlalu membantu KPU Halmahera Selatan. Jadi kami lihat ada kepentingan politik di antara keduanya," ungkap Taufik di Kantor MK.
Dia menduga adanya kepentingan politik antara KPU Provinsi Malut dan Halmahera Selatan terlihat juga pada saat adanya pembatalan rekapitulasi hasil pilkada setelah pleno KPU provinsi.
Padahal, kata Taufik hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Bukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, karena selisih yang dihasilkan hanya sebesar 18 suara saja.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Audit investigasi terhadap Sirekap KPU RI disebut tidak akan mengubah hasil pemilu.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaHasyim juga menjamin dalam mempersiapkan pemilu ini, KPU sangat profesional.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan kepada seluruh pasangan calon (Paslon), bahwa menang atau kalah di Pilkada 2024 merupakan keputusan konstitusi.
Baca SelengkapnyaDia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
Baca Selengkapnya