Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sebut Visi Misi Prabowo-Sandi Tak Bisa Diubah Karena Sudah Dipublikasi

KPU Sebut Visi Misi Prabowo-Sandi Tak Bisa Diubah Karena Sudah Dipublikasi Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengubah visi-misi sebelumnya sudah diserahkan ke KPU RI. Namun perubahan visi-misi itu tak diperbolehkan oleh KPU dengan alasan sudah menjadi satu dokumen dengan pencalonan capres-cawapres.

"Ya tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Karena itu tadi, dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (11/1).

Dia menambahkan, visi misi dokumen pencalonan yang diserahkan sebelumnya sudah dipublikasikan ke masyarakat oleh KPU.

Orang lain juga bertanya?

"Begini, saya cerita kronologinya ya. Jadi tanggal 9 Januari itu BPN 02 bersurat kepada KPU, dalam surat itu pada intinya menyerahkan dokumen berisi visi-misi program. Karena itu surat resmi, maka kita juga akan menjawab secara resmi pula. Tetapi sebagai gambaran, dalam pandangan KPU," jelasnya.

"Jadi dokumen visi-misi program itu, itukan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Tahapan pencalonan capres-cawapres itukan sudah berlalu. Dan dokumen terdahulu itu sudah kita publikasikan melalui website KPU juga alat praga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu. Tetapi pada prinsipnya tahapan itu sudah selesai," sambungnya.

Karena tidak bisa lagi untuk diubah, perubahan visi misi itu tetap bisa dikomunikasikan secara langsung pada masyarakat.

"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," terangnya.

"Bahasa lainnya begini, dalam konteks dokumen maka sudah tidak dapat diubah lagi, dalam konteks dokumen tertulisnya loh. Tetapi dalam bentuk komunikasi politik dalam tata ilmu, gagasan-gagasan, ide-ide baru itu ya dipersilakan dikomunikasikan kepada masyarakat," sambungnya.

Oleh karena itu, katanya, Prabowo-Sandi dipastikan tetap tidak bisa mengubah dokumen visi-misi yang sudah diberikan kepada pihak KPU.

"Dalam bentuk dokumen resmi (tidak bisa dirubah), sebabkan tulisan belum tentu dokumen. Tapi, boleh apabila dalam komunikasi itu kan hak pasangan calon. Dan kenapa tidak boleh diubah (visi-misi), karena itu bentuk bagian dari tahapan pencalonan yang sudah terlewati," tegas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung

Para Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.

Baca Selengkapnya
Tak Terlibat Penyusunan Visi dan Misi, Mahfud MD: Sudah Hebat Tinggal Melaksanakan
Tak Terlibat Penyusunan Visi dan Misi, Mahfud MD: Sudah Hebat Tinggal Melaksanakan

Mahfud tidak terlibat penyusunan lantaran penetapannya sebagai bakal cawapres sangat berdekatan dengan waktu pendaftaran ke KPU.

Baca Selengkapnya
Visi Misi Diserahkan ke KPU Bentuk Buku Pop Up Dilengkapi Bercode, Ganjar Harap Masyarakat Beri Masukan
Visi Misi Diserahkan ke KPU Bentuk Buku Pop Up Dilengkapi Bercode, Ganjar Harap Masyarakat Beri Masukan

Ganjar berharap masyarakat bisa memberikan masukan terhadap visi misi yang telah didaftarkan ke KPU.

Baca Selengkapnya
Nama Koalisi Berubah, PKB Ingatkan Penentuan Cawapres Prabowo Sesuai Piagam Sentul
Nama Koalisi Berubah, PKB Ingatkan Penentuan Cawapres Prabowo Sesuai Piagam Sentul

Berdasarkan piagam Sentul, penentuan cawapres diputuskan Prabowo dan Cak Imin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap Tegas PKB Usai Golkar-PAN Gabung
VIDEO: Sikap Tegas PKB Usai Golkar-PAN Gabung "Urusan Cawapres di Prabowo dan Cak Imin!"

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid angkat bicara usai Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Prabowo-Gibran, Ini Poin-Poin Kesepakatannya
DPR dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Prabowo-Gibran, Ini Poin-Poin Kesepakatannya

DPR dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Tak Saling Sanggah, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Curhat
TKN Prabowo-Gibran Usul Debat Tak Saling Sanggah, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Curhat

Debat merupakan sarana capres-cawapres mempertahankan visi-misi dan program dari pertanyaan dan kritik yang muncul dari lawan debat.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Alasan Sebarkan 'QR Code' Berisi Visi Misi saat Daftar KPU
Ganjar Ungkap Alasan Sebarkan 'QR Code' Berisi Visi Misi saat Daftar KPU

KPU RI menetapkan 14 Februari 2024 merupakan tahapan pemungutan suara bagi calon presiden dan calon wakil presiden serta caleg.

Baca Selengkapnya
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi
Ogah Buang-Buang Energi, Prabowo Putuskan Lanjutkan Capim KPK Usulan Jokowi

Prabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan Prabowo-Gibran Masukkan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Visi-Misi Pilpres 2024
PDIP Ingatkan Prabowo-Gibran Masukkan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Visi-Misi Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.

Baca Selengkapnya
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!

KPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.

Baca Selengkapnya