KPU siap jalani putusan MK soal aturan cuti kampanye petahana
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menguji gugatan Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur soal wajib kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, Ahok boleh tidak cuti kampanye apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatannya.
"Jadi kalau ada keputusan MK yang membuat putusan berbeda dengan apa yang diatur sekarang ini, ya menyesuaikan dimana atau kapan keputusannya," kata Juri di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Menurutnya, KPU akan menyesuaikan aturan wajib cuti dengan keputusan MK. Apabila, MK memutuskan petahana seperti Ahok boleh tidak cuti, maka KPU akan mengubah aturan teknis kampanye.
"Jadi kalau putusan sebelum pendaftaran, maka itu (cuti) tidak lagi menjadi syarat UU, kalau putusan sudah masa kampanye ya gimana nanti keputusannya, bisa tidak jadi cuti," terangnya.
Sebagai informasi, KPU akan membuka masa pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik pada 21 hingga 23 September mendatang.
Setelah pendaftaran bakal calon gubernur via parpol rampung, KPU akan menetapkan pasangan bakal calon gubernur yang lolos verifikasi pada 24 Oktober. Masa kampanye sendiri baru dimulai pada 28 Oktober.
Juri menjelaskan cuti baru efektif apabila calon telah lolos verifikasi dan telah melengkapi aspek legal atau dokumen pengajuan cuti kampanye.
"Pengaturan cuti kampanye ada 2 aspek ya, 1 aspek legalitasnya atau dokumennya hrs diserahkan pada saat pendaftaran, tapi kan baru efektif bagi yang bersangkutan pada masa kampanye, 3 hari setelah 24 Oktober," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya