KPU siapkan revisi PKPU akibat MK hapus larangan dinasti politik
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya akan segera merespon surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan larangan dinasti politik. KPU sudah menyiapkan revisi terhadap PKPU.
"Sebetulnya draft-nya (PKPU) sudah kami siapkan. Bisa saja kami siapkan draft perubahannya kami sampaikan (ke DPR). Soalnya ini kan sudah masa reses, sudah tak ada waktu lagi. Itu yang terkait petahana," kata Hadar di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Menurutnya, perubahan di dalam PKPU tepat pada butir q, kalau di peraturan MK ada pada butir r. Pasal-pasal itu akan dibatalkan KPU sedangkan dalam Undang Undang Pilkada tak perlu ada perubahan.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
"Jadi akan keluarkan satu PKPU perubahan pada PKPU Nomor 9. Jadi pasal yang dibatalkan yaitu dibatalkan juga di dalam PKPU," tuturnya.
Hadar juga menegaskan sebetulnya tanpa direvisi, keputusan MK sudah otomatis berlaku dalam PKPU. Menurutnya peraturan atau keputusan MK tersebut harus disepakati, sedangkan KPU sebagai lembaga pelaksana harus menjalankannya.
"Karena tidak boleh ada satu pihak pun yang tidak melaksanakan itu. Keputusan MK itu ya harus diikuti semua pihak, termasuk kami sebagai penyelenggara. Keputusan yang final dari MK," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca Selengkapnya