KPU soal Jokowi bagi sepeda: Kalau itu kampanye enggak boleh gunakan fasilitas negara
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi soal Presiden Jokowi yang kembali membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat. Menurut dia, bagi-bagi sepeda diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas Presiden.
"Prinsipnya, kalau itu kampanye maka itu dia enggak boleh menggunakan fasilitas negara. Kalau bukan dan itu program pemerintah ya silakan. Tapi kalau masuk kampanye ya enggak boleh," ujar Arief di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).
Arief juga menilai pembagian sertifikat tanah juga boleh dilakukan selama itu bagian dari program Pemerintah. Dia mengatakan, selain menjadi peserta Pilpres 2019 yang berkampanye, Jokowi pun masih seorang kepala negara yang masih harus bertugas seperti biasa.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
"Kayak kemarin ada yang namanya sertifikat kasih akte tanah, kalau itu program pemerintah, ya masa Pemilu harus menghentikan program pemerintah. Kan tidak juga itu boleh jalan tapi jangan dimanfaatkan dengan kampanye," jelas Arief.
Arief menegaskan Jokowi boleh melakukan hal itu, asalkan tidak menggunakan atribut atau nomor urut partai. Jokowi sebagai petahana juga dilarang mengajak masyarakat untuk memilihnya saat melakukam tugas sebagai Presiden.
"Kampanye kalo dia mengajak masyarakat untuk memilih, menggunakan atribut atau ada nomor urut," ucap Arief.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membagikan sepeda kepada masyarakat. Padahal sebelumnya, ia menyetop kebiasaannya itu karena telah masuk masa kampanye Pilpres 2019.
Bagi-bagi sepeda itu dilakukan di sela-sela penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Lapangan RRI, Depok, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Jokowi memberikan kuis dengan meminta warga menyebutkan tujuh nama suku dan tujuh nama pulau yang ada di Indonesia. Dua warga yang beruntung terpilih maju ke depan yaitu warga Tapos bernama Sigit dan warga Depok bernama Hindui
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca Selengkapnya