KPU Solo tetapkan 2 pasangan pilkada
Merdeka.com - Dua pasangan resmi ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo oleh KPU Kota Solo, Senin (24/8). Kedua pasangan tersebut adalah FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo (Rudy-Purnomo) yang diusung PDIP. Keduanya juga merupakan calon petahana.
Sedangkan pasangan lainnya adalah Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri (Anung-Fajri), yang diusung oleh Koalisi Solo Bersama. KSB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PKS dan PAN. Anung sebelumnya merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas-PPPAKB) Pemkot Solo. Sedangkan M Fajri aktif sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah? Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
Ketua KPU Agus Sulistyo mengatakan, kedua pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai calon karena telah memenuhi persyaratan. Kedua pasangan juga tidak bisa mengundurkan diri atau menarik diri dari pencalonan. Jika menarik diri baik calon maupun partai pengusung akan dikenai sanksi.
"Sanksi kepada calon dan partai akan kami berikan. Kita akan berikan sanksi denda sebesar Rp 20 miliar," ujar Agus, di kantor KPU, Sumber, Banjarsari, Solo (24/8).
Sedangkan jika calon berhalangan tetap, mereka diberikan kesempatan 3 hari sebelum hari masa kampanye tiba. Agus menambahkan, sebelum ditetapkan, kedua pasangan juga melakukan perbaikan persyaratan.
"Pasangan Rudy-Purnomo mereka harus memperbaiki visi dan misi yang belum lengkap. Sedangkan Pak Anung, harus menyerahkan surat tanda terima LHKPN dari KPK, dan keterangan tidak pailit dari pengadilan Tata Niaga," jelasnya.
Terkait status Anung yang masih sebagai PNS di Pemkot Solo, ia mengatakan, tanggal 24 Agustus siang ini mereka diwajibkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Proses selanjutnya, pihaknya menunggu SK pemberhentian yang bersangkutan 60 hari ke depan.
"Besok siang kita akan melakukan pengundian no urut dan ikrar damai. Kampanye akan dilakukan 3 hari setelah ditetapkan, atau 27 Agustus. Nanti," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai PKPU.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDidampingi Kantor DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo, Ketiganya Mengenakan kostum baju lurik dan caping.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca Selengkapnya