KPU: Sosialisasi Pemilu Boleh Dilakukan Dimana Saja Termasuk Tempat Ibadah
Merdeka.com - Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, rumah atau tempat ibadah boleh dijadikan sebagai lokasi untuk melakukan sosialisasi terkait pemilu, tapi bukan untuk kampanye. Sebab, sudah ada lokasi yang ditentukan oleh KPU untuk melakukan kampanye.
"Kalau sosialisasi boleh dimana saja yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye, dan harus bedakan kampanye dan sosialisasi," kata Arief di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Dia pun menjelaskan perbedaan kampanye dengan sosialisasi. Menurutnya, kampanye dilakukan oleh peserta pemilu seperti partai politik, anggota DPD, pasangan capres cawapres atau peserta pemilu lainnya untuk mengajak memilih.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Dimana Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? Rara melakukan sosialisasi di Jalan lintas timur Riau-Sumatera Utara. Lokasi tepatnya di Ujung Tanjung Dusun Terminal, Tanah Putih, Rokan Hilir.
-
Dimana Pemilu dan Pilkada diterapkan? Dalam sistem demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Dimana massa menggeruduk kantor KPU? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
"Tapi kalau sosialisasi itu dilakukan KPU pada siapapun supaya paham tahu tentang pemilu," ujarnya.
Dia menegaskan, antara kampanye dengan sosialisasi sangatlah berbeda. Jika memang ingin melakukan kampanye untuk memilih calon tertentu, bisa dilakukan di tempat tertentu saja.
"Kalau kegiatan itu masuk dalam kategori sosialisasi sudah ada penjelasannya apa itu sosialisasi. Sosialisasi itu bentuknya bisa permainan bentuknya khotbah bentuknya nyanyi, bentuknya main drama, apa saja boleh saja," tegasnya.
"Saya sudah bilang kalau sosialisasi itu dimana saja boleh, kalau kampanye ada tempat-tempat yang tidak boleh. Ada kegiatan yang disebut kampanye ada yang disebut sosialisasi. Kalau kampanye itu dilakukan oleh peserta pemilu, tempatnya diatur tidak boleh di lembaga pemerintah tidak boleh di tempat ibadah. Kalau sosialisasi dilakukan KPU bisa dimana saja," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tak mempersalahkan penggunaan masjid dan rumah ibadah sebagai tempat untuk melakukan sosialisasi pemilu. Namun, bukan untuk dilakukan sebagai tempat berkampanye.
"Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya," kata Lukman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya