Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: Sosialisasi Pemilu Boleh Dilakukan Dimana Saja Termasuk Tempat Ibadah

KPU: Sosialisasi Pemilu Boleh Dilakukan Dimana Saja Termasuk Tempat Ibadah Ketua KPU Arief Budiman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, rumah atau tempat ibadah boleh dijadikan sebagai lokasi untuk melakukan sosialisasi terkait pemilu, tapi bukan untuk kampanye. Sebab, sudah ada lokasi yang ditentukan oleh KPU untuk melakukan kampanye.

"Kalau sosialisasi boleh dimana saja yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye, dan harus bedakan kampanye dan sosialisasi," kata Arief di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Dia pun menjelaskan perbedaan kampanye dengan sosialisasi. Menurutnya, kampanye dilakukan oleh peserta pemilu seperti partai politik, anggota DPD, pasangan capres cawapres atau peserta pemilu lainnya untuk mengajak memilih.

"Tapi kalau sosialisasi itu dilakukan KPU pada siapapun supaya paham tahu tentang pemilu," ujarnya.

Dia menegaskan, antara kampanye dengan sosialisasi sangatlah berbeda. Jika memang ingin melakukan kampanye untuk memilih calon tertentu, bisa dilakukan di tempat tertentu saja.

"Kalau kegiatan itu masuk dalam kategori sosialisasi sudah ada penjelasannya apa itu sosialisasi. Sosialisasi itu bentuknya bisa permainan bentuknya khotbah bentuknya nyanyi, bentuknya main drama, apa saja boleh saja," tegasnya.

"Saya sudah bilang kalau sosialisasi itu dimana saja boleh, kalau kampanye ada tempat-tempat yang tidak boleh. Ada kegiatan yang disebut kampanye ada yang disebut sosialisasi. Kalau kampanye itu dilakukan oleh peserta pemilu, tempatnya diatur tidak boleh di lembaga pemerintah tidak boleh di tempat ibadah. Kalau sosialisasi dilakukan KPU bisa dimana saja," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tak mempersalahkan penggunaan masjid dan rumah ibadah sebagai tempat untuk melakukan sosialisasi pemilu. Namun, bukan untuk dilakukan sebagai tempat berkampanye.

"Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya," kata Lukman.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Selengkapnya
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik

Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.

Baca Selengkapnya
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan

""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya