KPU sudah hadapi gugatan larangan koruptor daftar jadi caleg
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menegaskan, lembaganya siap menghadapi gugatan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang digugat di Mahkamah Agung. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg.
"Ya tentu kami siap menghadapi gugatan di MA," ujar Evi, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).
Evi mengatakan, KPU sebagai pihak yang digugat akan mempersiapkan jawaban dengan sebaik-baiknya. "Sebagaimana yang sudah kita sampaikan baik kepada publik maupun Menkumham ya terkait dengan apa yang menjadi dasar kita pengaturan seperti itu,"
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
Dia menghargai gugatan itu dan melihatnya sebagai proses yang harus dihadapi oleh KPU. Ini merupakan konsekuensi dari mempertahankan peraturan tersebut.
"Pasti dong kami kan menghargai itu," kata Evi.
KPU akan menunggu hasil keputusan MA sebagai dasar untuk mengambil sikap. Karena, banyak opsi yang dapat muncul terkait putusan dan perintah yang akan dihasilkan.
"Kita lihat nanti keputusan dari MA gimana. Nanti kami akan meresponnya. Keputusan itu kan belum tahu (akan bagaimana)," tuturnya.
Diketahui, pada Senin 9 Juli 2018 lalu, empat eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Mereka menggugat atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang mengatur soal larangan eks napi korupsi mendaftar caleg.
Keempat orang tersebut adalah Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella, politikus Nasdem.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca Selengkapnya