Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sudah Rampungkan Peraturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

KPU Sudah Rampungkan Peraturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19 Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, KPU telah menyusun dan merampungkan peraturan KPU mengenai tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pada rapat kerja Senin, 22 Juni mendatang, PKPU ini akan dibahas bersama DPR dan pemerintah.

"KPU sendiri sudah menyusun PKPU sesuai protokol Covid, tinggal Senin nanti dikonsultasikan dan dibahas untuk disetujui secara bersama-sama," kata Saan kepada wartawan, Jumat (19/6).

Menurut Saan, hanya menunggu waktu untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, prinsipnya pemerintah, KPU, dan DPR selesai konsultasi maka aturan tersebut sudah dapat dilaksanakan.

"Ketika mengonsultasikan sudah selesai dan disepakati bersama menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020," ujarnya.

Politikus NasDem itu mengatakan, KPU sudah menyelesaikan PKPU sejak pekan lalu. Rencananya akan dibawa pekan ini namun ditunda terlalu mepet sehingga dijadwalkan dibahas pekan depan.

"KPU sudah menyusun seminggu yang lalu, hari Selasa atau Rabu PKPU sudah dikirim ke DPR," kata Saan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres

Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan 3 Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Siapkan 3 Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2024

Tiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus
KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus

KPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya