KPU Sumut tak gentar dipidanakan JR Saragih
Merdeka.com - KPU Sumut menerima fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik bakal calon gubernur Sumut, Jopinus Raml (JR) Saragih, yang terlegalisasi, Selasa (13/3). Mereka segera menggelar rapat pleno untuk menentukan lolos tidaknya Bupati Simalungun itu menjadi calon gubernur.
"Tim Pak JR sudah menyerahkan putusan Bawaslu, dalam bentuk SKPI," kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.
Iskandar mengatakan masih ada 3 hari lagi bagi mereka untuk membuat keputusan. "Yang pasti sebelum tanggal 16 (Maret) itu KPU pasti akan membuat keputusan apakah pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ucapnya.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting untuk Sumut? Pilkada 2024 merupakan ajang penting dalam demokrasi Indonesia di mana warga di berbagai daerah akan memilih pemimpin daerah mereka, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.
Begitupun Iskandar sempat mengutarakan pendapat pribadinya mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu yang mereka jalani. Dalam proses itu, pihak JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI, padahal amar putusan Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih, bersama KPU Sumut, melegalisasi fotokopi ijazah SMA.
Menurut Iskandar, amar putusan itu sudah jelas dan tidak boleh ditafsirkan lagi. "Ini pendapat saya pribadi. Setahu saya amar putusan itu tak ada tafsirnya. Ini bukan pendapat KPU, karena untuk pendapat KPU, kami harus pleno," kata Iskandar.
Mengenai ancaman JR Saragih yang akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika dia dinyatakan tidak memenuhi sebagai calon gubernur, Iskandar mempersilakan langkah Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.
"Kami mengartikannya begini, kami sebagai penyelenggara Pemilu, kami melayani sesuai peraturan. Kami tidak artikan itu ancaman. Kalau dilaporkan, itu hak dia. Kalau dipanggil, kita datang," ucap Iskandar.
Bahkan menurut Iskandar saat ini justru ada 2 laporan pidana terhadap pihak JR Saragih, berkaitan dengan dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah, yang kini tengah diproses Gakkumdu.
"Saat ini Ketua (KPU Sumut, Mulia Banurea) tengah di Bawaslu untuk menjadi saksi kasus itu," jelas Iskandar.
Seperti diberitakan, JR Saragih menyatakan akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika dia kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur.
"Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016) , karena menghalang-halangi," ucap JR Saragih, Senin (12/3).
JR Saragih tetap optimis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon gubernur meskipun yang dilegalisasi adalah fotokopi SKPI.
Sebelumnya, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.
Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, utusan JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengatakan dokumen pengganti itu digunakan karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.
Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.
Baca SelengkapnyaUsai Terima Surat Pengakuan Sebagai Eks Napi, KPU Sebut Penuhi Syarat Ikut PSU DPD RI Sumba
Baca SelengkapnyaBeredar nota kesepahaman antara Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dengan Kepala Badan Intelijen negara (BIN) Daerah Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban.
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca SelengkapnyaRelawan Gibran menyinggung soal kecurangan dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya10 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya di Bulan September
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.
Baca SelengkapnyaPemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Baca SelengkapnyaKetiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca SelengkapnyaDedi meyakini dukungan partai KIM Plus tak terganggu putusan MK soal partai politik bebas mengusung calon sendiri untuk Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.
Baca SelengkapnyaSetelah dinyatakan lengkap, KPU Sumut memberikan surat pengantar untuk keduanya menjalani tes kesehatan.
Baca Selengkapnya