Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sumut tak gentar dipidanakan JR Saragih

KPU Sumut tak gentar dipidanakan JR Saragih Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - KPU Sumut menerima fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik bakal calon gubernur Sumut, Jopinus Raml (JR) Saragih, yang terlegalisasi, Selasa (13/3). Mereka segera menggelar rapat pleno untuk menentukan lolos tidaknya Bupati Simalungun itu menjadi calon gubernur.

"Tim Pak JR sudah menyerahkan putusan Bawaslu, dalam bentuk SKPI," kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.

Iskandar mengatakan masih ada 3 hari lagi bagi mereka untuk membuat keputusan. "Yang pasti sebelum tanggal 16 (Maret) itu KPU pasti akan membuat keputusan apakah pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Orang lain juga bertanya?

Begitupun Iskandar sempat mengutarakan pendapat pribadinya mengenai pelaksanaan putusan Bawaslu yang mereka jalani. Dalam proses itu, pihak JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI, padahal amar putusan Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih, bersama KPU Sumut, melegalisasi fotokopi ijazah SMA.

Menurut Iskandar, amar putusan itu sudah jelas dan tidak boleh ditafsirkan lagi. "Ini pendapat saya pribadi. Setahu saya amar putusan itu tak ada tafsirnya. Ini bukan pendapat KPU, karena untuk pendapat KPU, kami harus pleno," kata Iskandar.

Mengenai ancaman JR Saragih yang akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika dia dinyatakan tidak memenuhi sebagai calon gubernur, Iskandar mempersilakan langkah Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.

"Kami mengartikannya begini, kami sebagai penyelenggara Pemilu, kami melayani sesuai peraturan. Kami tidak artikan itu ancaman. Kalau dilaporkan, itu hak dia. Kalau dipanggil, kita datang," ucap Iskandar.

Bahkan menurut Iskandar saat ini justru ada 2 laporan pidana terhadap pihak JR Saragih, berkaitan dengan dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah, yang kini tengah diproses Gakkumdu.

"Saat ini Ketua (KPU Sumut, Mulia Banurea) tengah di Bawaslu untuk menjadi saksi kasus itu," jelas Iskandar.

Seperti diberitakan, JR Saragih menyatakan akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika dia kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur.

"Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016) , karena menghalang-halangi," ucap JR Saragih, Senin (12/3).

JR Saragih tetap optimis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon gubernur meskipun yang dilegalisasi adalah fotokopi SKPI.

Sebelumnya, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.

Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, utusan JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengatakan dokumen pengganti itu digunakan karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.

Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024

KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.

Baca Selengkapnya
Irman Gusman Serahkan Surat Pengakuan sebagai Eks Napi, PSU DPD di Sumbar Memenuhi Syarat
Irman Gusman Serahkan Surat Pengakuan sebagai Eks Napi, PSU DPD di Sumbar Memenuhi Syarat

Usai Terima Surat Pengakuan Sebagai Eks Napi, KPU Sebut Penuhi Syarat Ikut PSU DPD RI Sumba

Baca Selengkapnya
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Netralitas Lembaga Negara
Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Netralitas Lembaga Negara

Beredar nota kesepahaman antara Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dengan Kepala Badan Intelijen negara (BIN) Daerah Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban.

Baca Selengkapnya
Beredar Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar, Relawan Gibran Minta Diusut Tuntas
Beredar Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar, Relawan Gibran Minta Diusut Tuntas

Relawan Gibran menyinggung soal kecurangan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Siapa Sosok Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar, Jokowi Mengaku Belum Tahu
Siapa Sosok Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar, Jokowi Mengaku Belum Tahu

10 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya di Bulan September

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap

Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.

Baca Selengkapnya
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi

Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Baca Selengkapnya
Dedi Mulyadi Yakin Tetap Didukung KIM Plus di Pilkada Jabar, Tinggal Tunggu Cawagub dari Golkar
Dedi Mulyadi Yakin Tetap Didukung KIM Plus di Pilkada Jabar, Tinggal Tunggu Cawagub dari Golkar

Dedi meyakini dukungan partai KIM Plus tak terganggu putusan MK soal partai politik bebas mengusung calon sendiri untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah

Masa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.

Baca Selengkapnya
KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Bobby - Surya Lengkap
KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Bobby - Surya Lengkap

Setelah dinyatakan lengkap, KPU Sumut memberikan surat pengantar untuk keduanya menjalani tes kesehatan.

Baca Selengkapnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya

Kini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.

Baca Selengkapnya
Pasangan Romi dan Sudirman Daftar ke KPU Provinsi Jambi, Disambut Tarian dan Pencak Silat
Pasangan Romi dan Sudirman Daftar ke KPU Provinsi Jambi, Disambut Tarian dan Pencak Silat

Pasangan Romi Hariyanto dan Sudirman diusung empat partai, yakni Nasdem, PKN, PSI dan Gelora.

Baca Selengkapnya