Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sumut tunggu langkah JR Saragih-Ance, jika menang dapat nomor 3

KPU Sumut tunggu langkah JR Saragih-Ance, jika menang dapat nomor 3 JR Saragih-Ance Selian. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menunggu langkah yang diambil pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilgub Sumut. Mereka juga siap menjalankan mekanisme sesuai putusan dari langkah hukum yang diambil pasangan itu.

"Kita tunggu saja dulu. Nanti ada mekanismenya," kata Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut, di Medan, Selasa (13/2).

Benget tak mau berandai-andai. Namun kalaupun pada akhirnya JR Saragih-Ance diputuskan dapat mencalonkan diri, hampir dipastikan dia akan mendapat nomor 3. Hal ini disebabkan nomor 1 dan 2 diundi untuk pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang telah ditetapkan KPU Sumut sebagai calon pada Pilgub Sumut.

"Biasanya nanti tidak ada lagi pengundian, langsung mengikut nomor yang telah ada. Tapi saya belum bisa mengatakan itu. Kalau ada proses hukum, kita ikuti dulu," jelas Benget.

Pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sejak pasangan bakal calon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penetapan pasangan calon itu dilakukan KPU Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan Senin (12/2) kemarin.

Proses persidangan hingga putusan gugatan ke Bawaslu itu harus selesai dalam 12 hari. Jika pasangan calon tetap tidak puas dengan putusan itu, mereka dapat menggugat ke PTTUN. "Sesuai undang-undang, proses di Bawaslu dan PTTUN ini harus selesai dalam 30 hari, itu yang dapat kami laksanakan," jelas Benget.

Ditanya mengenai kesiapan KPU Sumut menghadapi gugatan JR Saragih-Ance Selian, Benget hanya menyatakan apapun keputusan Bawaslu atau PTTUN nanto, KPU siap melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. "Keputusan yang kami ambil itu (menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance) juga bukan tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, fakta argumentasi dan sebagainya. Kita lihat saja prosesnya nanti," ucap Benget.

Seperti diberitakan, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengesahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu.

Setelah pencalonannya digagalkan, JR Saragih menyatakan pihaknya akan menggugat putusan KPU itu. Namun hingga Selasa (13/2) siang, belum ada kabar mengenai gugatan itu di Bawaslu Sumut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya

Kini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.

Baca Selengkapnya
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut

Setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.

Baca Selengkapnya
4 Paslon Resmi Berlaga di Pilkada Jabar, Kenali Sosoknya
4 Paslon Resmi Berlaga di Pilkada Jabar, Kenali Sosoknya

Keempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9) di Kantor KPU Provinsi Jabar.

Baca Selengkapnya
Golkar Siapkan Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jabar, Ada Ono Surono hingga Desy Ratnasari
Golkar Siapkan Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jabar, Ada Ono Surono hingga Desy Ratnasari

Nantinya, pasangan yang memiliki elektabilitas paling tinggi berpotensi untuk diusung.

Baca Selengkapnya
Kaesang Dilarang Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Projo: Masih Dua Bulan Lagi, Tunggu Saja
Kaesang Dilarang Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Projo: Masih Dua Bulan Lagi, Tunggu Saja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
PSI: Belum Ada Kesepakatan Final dengan Golkar Usung Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta
PSI: Belum Ada Kesepakatan Final dengan Golkar Usung Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta

Waketum PSI mengatakan duet tersebut disampaikan Golkar, namun PSI belum menyepakatinya.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Singgung Ada Cawagub Tak Bisa Daftar Imbas Putusan MK
KPU Jateng Singgung Ada Cawagub Tak Bisa Daftar Imbas Putusan MK

Perihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, sebab ada calon yang terkena imbas pada regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Ketum Projo Soal Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta: Selama Janur Kuning Belum Melengkung Ya Boleh
Ketum Projo Soal Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta: Selama Janur Kuning Belum Melengkung Ya Boleh

Kaesang sendiri menyebut keputusan final soal penugasannya maju Pilkada Jakarta atau tidak akan diumumkan pada Agustus.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Peluang Ridwan Kamil dan Sandiaga jadi Cawapres Ganjar, Siapa yang Dipilih?
PDIP Ungkap Peluang Ridwan Kamil dan Sandiaga jadi Cawapres Ganjar, Siapa yang Dipilih?

PDIP akui sedang pertimbangkan Ridwan Kamil atau Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya