Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sumut tunggu langkah JR Saragih-Ance, jika menang dapat nomor 3

KPU Sumut tunggu langkah JR Saragih-Ance, jika menang dapat nomor 3 JR Saragih-Ance Selian. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menunggu langkah yang diambil pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilgub Sumut. Mereka juga siap menjalankan mekanisme sesuai putusan dari langkah hukum yang diambil pasangan itu.

"Kita tunggu saja dulu. Nanti ada mekanismenya," kata Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut, di Medan, Selasa (13/2).

Benget tak mau berandai-andai. Namun kalaupun pada akhirnya JR Saragih-Ance diputuskan dapat mencalonkan diri, hampir dipastikan dia akan mendapat nomor 3. Hal ini disebabkan nomor 1 dan 2 diundi untuk pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang telah ditetapkan KPU Sumut sebagai calon pada Pilgub Sumut.

"Biasanya nanti tidak ada lagi pengundian, langsung mengikut nomor yang telah ada. Tapi saya belum bisa mengatakan itu. Kalau ada proses hukum, kita ikuti dulu," jelas Benget.

Pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sejak pasangan bakal calon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penetapan pasangan calon itu dilakukan KPU Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan Senin (12/2) kemarin.

Proses persidangan hingga putusan gugatan ke Bawaslu itu harus selesai dalam 12 hari. Jika pasangan calon tetap tidak puas dengan putusan itu, mereka dapat menggugat ke PTTUN. "Sesuai undang-undang, proses di Bawaslu dan PTTUN ini harus selesai dalam 30 hari, itu yang dapat kami laksanakan," jelas Benget.

Ditanya mengenai kesiapan KPU Sumut menghadapi gugatan JR Saragih-Ance Selian, Benget hanya menyatakan apapun keputusan Bawaslu atau PTTUN nanto, KPU siap melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. "Keputusan yang kami ambil itu (menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance) juga bukan tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, fakta argumentasi dan sebagainya. Kita lihat saja prosesnya nanti," ucap Benget.

Seperti diberitakan, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengesahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu.

Setelah pencalonannya digagalkan, JR Saragih menyatakan pihaknya akan menggugat putusan KPU itu. Namun hingga Selasa (13/2) siang, belum ada kabar mengenai gugatan itu di Bawaslu Sumut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya

Kini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.

Baca Selengkapnya
Nasib Pilkada Jakarta Satu Putaran Tunggu Keputusan MK
Nasib Pilkada Jakarta Satu Putaran Tunggu Keputusan MK

Pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensi perselisihan.

Baca Selengkapnya
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut
Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, KPU Tinggal Lakukan Undian Nomor Urut

Setelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
4 Paslon Resmi Berlaga di Pilkada Jabar, Kenali Sosoknya
4 Paslon Resmi Berlaga di Pilkada Jabar, Kenali Sosoknya

Keempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9) di Kantor KPU Provinsi Jabar.

Baca Selengkapnya
Golkar Siapkan Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jabar, Ada Ono Surono hingga Desy Ratnasari
Golkar Siapkan Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jabar, Ada Ono Surono hingga Desy Ratnasari

Nantinya, pasangan yang memiliki elektabilitas paling tinggi berpotensi untuk diusung.

Baca Selengkapnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya

Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.

Baca Selengkapnya
Kaesang Dilarang Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Projo: Masih Dua Bulan Lagi, Tunggu Saja
Kaesang Dilarang Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Projo: Masih Dua Bulan Lagi, Tunggu Saja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Selisih 1.064 Suara dan KPU Tak Gelar PSU, Pasangan Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK
Selisih 1.064 Suara dan KPU Tak Gelar PSU, Pasangan Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK

Meski sudah didaftarkan ke MK, Pasangan Sarif-Qalby masih tahap perbaikan berkas gugatan.

Baca Selengkapnya
PSI: Belum Ada Kesepakatan Final dengan Golkar Usung Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta
PSI: Belum Ada Kesepakatan Final dengan Golkar Usung Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta

Waketum PSI mengatakan duet tersebut disampaikan Golkar, namun PSI belum menyepakatinya.

Baca Selengkapnya
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon

Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?

Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya