KPU Sumut tunggu langkah JR Saragih-Ance, jika menang dapat nomor 3
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menunggu langkah yang diambil pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilgub Sumut. Mereka juga siap menjalankan mekanisme sesuai putusan dari langkah hukum yang diambil pasangan itu.
"Kita tunggu saja dulu. Nanti ada mekanismenya," kata Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut, di Medan, Selasa (13/2).
Benget tak mau berandai-andai. Namun kalaupun pada akhirnya JR Saragih-Ance diputuskan dapat mencalonkan diri, hampir dipastikan dia akan mendapat nomor 3. Hal ini disebabkan nomor 1 dan 2 diundi untuk pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang telah ditetapkan KPU Sumut sebagai calon pada Pilgub Sumut.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Kapan pendaftaran pasangan calon pilkada 2024 di sumut? Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
"Biasanya nanti tidak ada lagi pengundian, langsung mengikut nomor yang telah ada. Tapi saya belum bisa mengatakan itu. Kalau ada proses hukum, kita ikuti dulu," jelas Benget.
Pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sejak pasangan bakal calon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penetapan pasangan calon itu dilakukan KPU Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan Senin (12/2) kemarin.
Proses persidangan hingga putusan gugatan ke Bawaslu itu harus selesai dalam 12 hari. Jika pasangan calon tetap tidak puas dengan putusan itu, mereka dapat menggugat ke PTTUN. "Sesuai undang-undang, proses di Bawaslu dan PTTUN ini harus selesai dalam 30 hari, itu yang dapat kami laksanakan," jelas Benget.
Ditanya mengenai kesiapan KPU Sumut menghadapi gugatan JR Saragih-Ance Selian, Benget hanya menyatakan apapun keputusan Bawaslu atau PTTUN nanto, KPU siap melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. "Keputusan yang kami ambil itu (menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance) juga bukan tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, fakta argumentasi dan sebagainya. Kita lihat saja prosesnya nanti," ucap Benget.
Seperti diberitakan, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengesahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi itu.
Setelah pencalonannya digagalkan, JR Saragih menyatakan pihaknya akan menggugat putusan KPU itu. Namun hingga Selasa (13/2) siang, belum ada kabar mengenai gugatan itu di Bawaslu Sumut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.
Baca SelengkapnyaSetelah proses tanggapan masyarakat selesai pada 18 September 2024, akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga 21 September.
Baca SelengkapnyaKeempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9) di Kantor KPU Provinsi Jabar.
Baca SelengkapnyaNantinya, pasangan yang memiliki elektabilitas paling tinggi berpotensi untuk diusung.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaWaketum PSI mengatakan duet tersebut disampaikan Golkar, namun PSI belum menyepakatinya.
Baca SelengkapnyaPerihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, sebab ada calon yang terkena imbas pada regulasi itu.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaKaesang sendiri menyebut keputusan final soal penugasannya maju Pilkada Jakarta atau tidak akan diumumkan pada Agustus.
Baca SelengkapnyaPDIP akui sedang pertimbangkan Ridwan Kamil atau Sandiaga Uno.
Baca Selengkapnya