KPU Surabaya tetap ngotot pasangan Rasiyo-Abror tak memenuhi syarat
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menolak permohonan Partai Amanah Nasional (PAN) untuk menyambut putusannya menggugurkan keikutsertaan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Alasannya, KPU Surabaya sudah bekerja sesuai aturan, sehingga tidak bisa serta merta membatalkan putusannya itu.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menegaskan, alasan pihaknya menyatakan berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu, tidak memenuhi syarat (TMS), memang menyangkut masalah surat rekomendasi partai.
Dikatakan Robiyan, acuan putusan KPU itu, berdasarkan surat rekomendasi Abror dari PAN yang berupa scan, ketika dibandingkan dengan rekom yang diserahkan pada masa perbaikan berkas, yaitu tanggal 19 Agustus, tidak identik.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Kalau subtansi memang benar ada dukungan dari PAN. Namun soal administrasi, melanggar. Karena rekomendasi yang kita terima tidak identik dengan rekomendasi sebelumnya," tegas Robiyan di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Senin (31/8).
Senada, Komisioner KPU Surabaya, Nur Syamsi juga mengatakan hal yang sama. KPU menolak permohonan revisi penetapan yang diputuskan pada Minggu kemarin. "Kami sudah bekerja sesuai aturan. Dan keputusan yang dikeluarkan juga mengacu pada aturan, sehingga tidak serta merta menyebut putusannya," tegas Nur Syamsi.
Bahkan, KPU menyalahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan Minggu kemarin, untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kita selalu menghormati dan menghargai kalau ada pihak yang melapor ke DKPP terhadap hasil keputusan KPU Surabaya," tegasnya.
Seperti diketahui, Minggu kemarin, berdasarkan hasil plenonya, KPU Surabaya memutuskan, berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan membuka lagi pendaftaran pada 6 hingga 8 September mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443/KPU/VIII/2015 tentang Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015.
Dan dengan putusan KPU ini, baik Demokrat dan PAN melayangkan protes. Hari ini, PAN, yang diwakili Wakil Ketua DPP PAN, Suyoto dan beberapa jajaran PAN di daerah mendatangi Kantor KPU Surabaya. Mereka meminta KPU menyebut putusannya. Jika tidak, PAN akan melaporkan KPU ke DKPP.
Terkait masalah rekom PAN yang dinilai KPU tidak identik, Suyoto mengatakan rekomendasi yang asli hilang. Saat itu, PAN tengah mengadakan Muswil di Kediri. Kemudian rekomendasi asli dititipkan pada orang kepercayaan Dhimam Abror, yang akhirnya hilang.
Dengan sebagai solusi, PAN membuatkan rekomendasi baru untuk Abror dengan stempel basah yang diserahkan ke KPU pada 19 Agustus lalu. Ternyata, rekom baru ini menjadi masalah, karena tidak identik dengan rekom berupa scan yang diserahkan pada 11 Agustus, saat Rasiyo-Abror mendaftar.
"Soal kenapa hilang, ya tanyakan ke Pak Abror, kenapa sampai hilang. Tapi kalau soal rekom itu, PAN menyatakan itu asli dari PAN. Untuk itu, kita meminta KPU untuk menyambut putusannya. Jika tidak, kita akan lapor ke DKPP," tegas Suyoto, yang juga Bupati Bojonegoro tersebut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca Selengkapnya