Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Surabaya tetap ngotot pasangan Rasiyo-Abror tak memenuhi syarat

KPU Surabaya tetap ngotot pasangan Rasiyo-Abror tak memenuhi syarat Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menolak permohonan Partai Amanah Nasional (PAN) untuk menyambut putusannya menggugurkan keikutsertaan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Alasannya, KPU Surabaya sudah bekerja sesuai aturan, sehingga tidak bisa serta merta membatalkan putusannya itu.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menegaskan, alasan pihaknya menyatakan berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu, tidak memenuhi syarat (TMS), memang menyangkut masalah surat rekomendasi partai.

Dikatakan Robiyan, acuan putusan KPU itu, berdasarkan surat rekomendasi Abror dari PAN yang berupa scan, ketika dibandingkan dengan rekom yang diserahkan pada masa perbaikan berkas, yaitu tanggal 19 Agustus, tidak identik.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau subtansi memang benar ada dukungan dari PAN. Namun soal administrasi, melanggar. Karena rekomendasi yang kita terima tidak identik dengan rekomendasi sebelumnya," tegas Robiyan di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Senin (31/8).

Senada, Komisioner KPU Surabaya, Nur Syamsi juga mengatakan hal yang sama. ‎KPU menolak permohonan revisi penetapan yang diputuskan pada Minggu kemarin. "Kami sudah bekerja sesuai aturan. Dan keputusan yang dikeluarkan juga mengacu pada aturan, sehingga tidak serta merta menyebut putusannya," tegas Nur Syamsi.

Bahkan, KPU menyalahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan Minggu kemarin, untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ‎"Kita selalu menghormati dan menghargai kalau ada pihak yang melapor ke DKPP terhadap hasil keputusan KPU Surabaya," tegasnya.

Seperti diketahui, Minggu kemarin, berdasarkan hasil plenonya, KPU Surabaya memutuskan, berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan membuka lagi pendaftaran pada 6 hingga 8 September mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443/KPU/VIII/2015 tentang Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015.

Dan dengan putusan KPU ini, baik Demokrat dan PAN melayangkan protes. Hari ini, PAN, yang diwakili Wakil Ketua DPP PAN, Suyoto dan beberapa jajaran PAN di daerah mendatangi Kantor KPU Surabaya. Mereka meminta KPU menyebut putusannya. Jika tidak, PAN akan melaporkan KPU ke DKPP.

Terkait masalah rekom PAN yang dinilai KPU tidak identik, Suyoto mengatakan rekomendasi yang asli hilang. Saat itu, PAN tengah mengadakan Muswil di Kediri. Kemudian rekomendasi asli dititipkan pada orang kepercayaan Dhimam Abror, yang akhirnya hilang.

Dengan sebagai solusi, PAN membuatkan rekomendasi baru untuk Abror dengan stempel basah yang diserahkan ke KPU pada 19 Agustus lalu. Ternyata, rekom baru ini menjadi masalah, karena tidak identik dengan rekom berupa scan yang diserahkan pada 11 Agustus, saat Rasiyo-Abror mendaftar.

"Soal kenapa hilang, ya tanyakan ke Pak Abror, kenapa sampai hilang. Tapi kalau soal rekom itu, PAN menyatakan itu asli dari PAN. Untuk itu, kita meminta KPU untuk menyambut putusannya. Jika tidak, kita akan lapor ke DKPP," tegas Suyoto, yang juga Bupati Bojonegoro tersebut. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD

Dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Warga Sulsel Gugat KPU ke PTUN Jakarta, Minta Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Dibatalkan
Warga Sulsel Gugat KPU ke PTUN Jakarta, Minta Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Dibatalkan

Gugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya