KPU tak akan kendorkan pengawasan meski cuma ada calon tunggal
Merdeka.com - Keikutsertaan paslon tunggal dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 tentu saja membuat KPU harus merumuskan aturan baru. Sebelum menetapkan PKPU tentang paslon tunggal, KPU lebih dahulu mengadakan uji publik aturan untuk tata cara pemilihan bagi paslon tunggal tersebut.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran sebagian pihak akan adanya kecurangan dalam Pilkada di tiga daerah (TTU, Blitar dan Tasikmalaya) yang memiliki paslon tunggal. Pasalnya, sistim setuju dan tidak setuju yang diminta MK dalam tata cara pemilihan dikhawatirkan akan tetap memungkinkan bagi paslon untuk berbuat curang.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan ke KPUD setempat jika ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan paslon sebelum pemilihan.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Semua orang bisa menggugat. Pilkada dua calon atau lebih bisa juga kan kalau ada kampanye curang dan money politics. Boleh juga kan," ujar Hadar di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Hadar, laporan masyarakat tentu saja akan menjadi pertimbangan KPU maupun MK jika ada yang menggugat paslon tunggal jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun gugatan tersebut tentunya hanya sebatas laporan, sebab, yang diakomodir dalam UU hanyalah dibolehkan bagi peserta pemilu.
"Sebetulnya ada wilayah yang tak bisa diatur KPU karena itu pengaturan di UU dan MK. Tapi kalau ada yang banyak melihat kekeliruan seperti perhitungan suara segala macam ya tentu perkiraan saya MK punya sikap lain. Jangan kan MK, kami di KPU kalau ada perhitungan salah dari petugas kami, kasih tahu kami, kami akan koreksi," jelas dia.
Lanjut dia, setiap masyarakat yang hendak melapor tak harus perlu menunggu hasil perhitungan suara. Laporan bisa disampaikan dari awal jika menemukan kasus yang serupa.
"Publik pun bisa tanpa menunggu hasil. Nanti juga ada pemantau, ada panwas juga publik yang pantau tentang ada perbedaan hasil bisa kasih tahu kami dan kami akan cek. Masih ada ruang untuk koreksi."
Untuk mengantisipasi hal itu tidak terjadi, tambah dia, KPU dan Panwaslu tentu akan senantiasa memantau setiap proses yang berjalan.
"Ya tentu sama saja seperti pilkada yang lain. Bahwa ada kekhawatiran ekstra dari beberapa pihak tentu kami bisa memahami. Tentu larangan yang berlaku di pilkada pada umumnya juga berlaku untuk yang ini (paslon tunggal). Pengawasan harus tetap dilakukan," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca Selengkapnya