KPU Tak Mungkin Beri Tanda Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Caleg mantan narapidana korupsi tidak ditandai dalam kertas suara. Sebab, kertas suara yang sudah disiapkan oleh KPU untuk 17 April 2019 nanti sudah dalam proses cetak.
"Enggak, siapa yang bilang begitu (ditandai). Surat suara itu kan sudah diproduksi, kan enggak mungkin desainnya kemudian diubah dengan diberi tanda," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPK, Jumat (1/2).
Arief melanjutkan, spesifikasi surat suara sudah diatur dalam PKPU dan UU. Sehingga tidak bisa diubah lagi.
-
Di mana Kotak Suara Pemilu disimpan setelah pemilihan? Setelah pemilihan selesai, kotak suara tersebut akan disegel dan dibawa ke pusat penghitungan suara untuk proses selanjutnya.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu dibuat transparan? Kotak suara umumnya terbuat dari bahan yang kuat dan transparan agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan dapat dipantau oleh saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik.
-
Kapan Kotak Suara Pemilu digunakan? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
"Berisi nomor, berisi nama, kalau DPD berisi foto. Kalau presiden dan wakil presiden berisi selain foto paslon juga ada partai pengusung, jadi spesifikasinya sudah ditentukan. Jadi memasukkan itu (tanda mantan napi korupsi) dalam surat suara tidak memungkinkan," tambah Arief lagi.
Tapi, lanjut Arief, memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada caleg mantan narapidana korupsi itu bisa dilakukan. Karena memang kandidat pun dalam UU diberikan kewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat.
KPU juga telah mengumumkan, ada 49 caleg mantan napi korupsi beberapa waktu lalu. Paling banyak yang mencalonkan yakni dari Partai Golkar. Namun caleg itu berada di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Sementara Caleg DPR RI, tak ada unsur caleg mantan napi korupsi.
Arief menambahkan, KPU akan meminta kepada KPU di daerah untuk mengumumkan para caleg mantan napi korupsi tersebut.
"Nanti kan kita bisa minta, sebetulnya kan data itu berasal dari daerah. Data untuk DPR RO ada di KPU RI. Data DPRD provinsi di KPU provinsi, data DPRD Kabupaten Kota ada di Kabupaten Kota.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaLalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKPU merlisi desain surat suara Pilpres 2024 yang disepakati calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca Selengkapnya