KPU Tegaskan 22 Mei Penyelesaian Rekapitulasi, Bukan Pengumuman Pemenang Pilpres
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat 22 Mei 2019. Namun, KPU menegaskan bahwa pengumuman pemenang Pemilu belum tentu dilakukan pada tanggal tersebut.
"Jadi sampai 22 mei itu, kita akan lakukan rekapitulasi perolehan suara," kata Arief di Kantor KPU, Kamis (16/5).
Arief menjelaskan, meski pada 22 Mei proses rekapitulasi suara nasional sudah rampung, KPU baru akan menetapkan pemenang Pemilu setelah tidak ada sengketa. Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa, maka KPU dapat melakukan penetapan.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Kapan KPU DKI umumkan hasil Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan hasil pemilu 2024 diumumkan? Warga Indonesia baru saja menyalurkan hak pilih pada 14 Februari 2024 pada Pemilu 2024. Saat ini, hasil Pemilu 2024 sudah bisa dipantau meski belum keseluruhan data yang masuk.
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
"Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari itu, akan kita tetapkan. Tiga hari setelah rapat rekapitulasi selesai," ucapnya.
Jika dalam kurun waktu tiga hari tidak ada pengajuan sengketa, pemenang Pilpres 2019 bisa diketahui publik. "Sampai 25 Mei tak ada sengketa, kita tetapkan (sesuai hasil)," kata Arief.
Terkait masih ada daerah yang belum menyelesaikan perhitungan suara, KPU menargetkan paling lama akhir pekan ini selesai. Dia optimistis Provinsi Papua mampu mengirimkan dokumen sesuai jadwal. Sementara untuk daerah Jakarta Timur, DKI Jakarta, saat ini sudah dalam proses pembuatan berita acara.
"Kita sudah kasih waktu paling lambat 18 Mei. Nanti rekapitulasi dilakukan 19 Mei pagi atau malam," tutup Arief.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaHal yang sama juga terjadi pada KPU Kabupaten Tolikara
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU paling lambat menyelesaikan rekapitulasi 35 hari setelah pemungutan suara dimulai.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnya