KPU Tegaskan Ada Sanksi Pidana bagi Pihak yang Halangi Pemilih untuk Mencoblos
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengingatkan untuk semua pihak agar tak menghalangi pemilih untuk memberikan hak suara politiknya pada Pemilu 2019. Hal itu bisa dikenakan sanksi pidana.
"Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih)," kata Wahyu, Jakarta, Selasa (16/4).
Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Ia pun ingin agar tak ada pihak mana pun untuk menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi pada 17 April 2019 di setiap daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan meliburkan setiap perusahaan pada saat pencoblosan nanti.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, jika masih adanya suatu perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencoblosan. Maka, akan dikenakan sanksi pidana.
"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaBivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jaktim yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu
Baca Selengkapnya