Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung

KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung Komisioner KPU Hasyim Asyari. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan MA dengan meloloskan nama-nama mantan napi korupsi yang mendaftar caleg. Namun, KPU masih mempelajari apakah langsung meloloskan para caleg mantan napi koruptor tersebut tanpa mengubah Peraturan Peraturan (PKPU) yang dibatalkan MA atau tidak.

"Karena putusan MA sudah terbit, KPU akan memeriksa untuk ditindaklanjuti, dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (nama-nama caleg tersebut) dimasukan kembali," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Meski demikian, mantan napi korupsi yang diloloskan menjadi caleg hanya mereka yang namanya belum dicoret oleh partai pengusungnya sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, dan gugatan caleg tersebut terkait PKPU dimenangkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Orang lain juga bertanya?

Sementara nama yang telah dicoret oleh partai pengusungnya, tidak bisa maju kembali menjadi bakal calon anggota lesgislatif karena masa pergantian calon sudah usai.

"Yang dipulihkan yang sudah masuk daftar, lalu di TMS-kan KPU dan kemudian yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. Nah, itu yang akan kita laksanakan," jelas Hasyim.

KPU mencermati berkas caleg itu untuk memastikan bahwa persyaratan lainnya sudah terpenuhi. Bila ditemukan masalah selain terkait aturan mantan napi menjadi caleg, kemungkinan tidak akan lolos ditetapkan caleg.

"Misalkan kalau ada calon DPD itu kemudian dinyatakan tidak mungkin memenuhi syarat karena dukungan, berarti kan bukan persoalan ini kan, bukan persoalan syarat calon bahwa dia mantan napi koruptor," terang Hasyim.

"Beberapa perkara itu pasti beda-beda perkaranya, maka akan kami periksa satu per satu untuk bagaimana menindaklanjuti, melaksanakan putusan MA tersebut," tambahnya.

Selain itu, KPU punya opsi lain yakni berkoordinasi dahulu dengan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM apakah perlu perubahan-perubahan PKPU pasca terbitnya putusan MA. Sehingga, langkah KPU meloloskan mantan napi korupsi tersebut menjadi caleg bisa lebih kuat jika ditinjau dari sudut pandang hukum serta kerangka hukumnya kokoh.

"Kemungkinan paling bagus ya direvisi PKPU nya, dan nanti kami akan koordinasi dengan Kemenkumham dalam hal perubahan dan kami sampaikan kepada DPR hal-hal yang perlu dilakukan perubahan terhdap PKPU yang dibatalkan MA," kata Hasyim.

"Jadi secara hukum aspek peraturan perundangan juga memenuhi, secara substansi juga memenuhi. Supaya mengambil langkah kebijakan untuk menindaklanjuti putusan-putusan Bawaslu terdahulu itu kerangka hukumnya relatif kokoh," lanjut dia.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan, masa penetapan calon yang sedianya dilakukan pada 20 September 2018 tidak akan diundur. Hasyim optimis dalam dua hari kedepan sudah ada langkah-langkah apa saja yang akan diambil KPU merespon persoalan ini.

"Kemungkinannya tidak (diundur), karena masih ada dua hari lagi," kata Hasyim.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Baca Selengkapnya
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol

Manotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
PAN Akui Adanya Putusan MK Banyak Perubahan Pencalonan Pilkada
PAN Akui Adanya Putusan MK Banyak Perubahan Pencalonan Pilkada

Dirinya mengakui jika partai yang kembali dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) ini masih menerima beberapa perubahan.

Baca Selengkapnya