KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan MA dengan meloloskan nama-nama mantan napi korupsi yang mendaftar caleg. Namun, KPU masih mempelajari apakah langsung meloloskan para caleg mantan napi koruptor tersebut tanpa mengubah Peraturan Peraturan (PKPU) yang dibatalkan MA atau tidak.
"Karena putusan MA sudah terbit, KPU akan memeriksa untuk ditindaklanjuti, dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (nama-nama caleg tersebut) dimasukan kembali," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Meski demikian, mantan napi korupsi yang diloloskan menjadi caleg hanya mereka yang namanya belum dicoret oleh partai pengusungnya sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, dan gugatan caleg tersebut terkait PKPU dimenangkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
Sementara nama yang telah dicoret oleh partai pengusungnya, tidak bisa maju kembali menjadi bakal calon anggota lesgislatif karena masa pergantian calon sudah usai.
"Yang dipulihkan yang sudah masuk daftar, lalu di TMS-kan KPU dan kemudian yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. Nah, itu yang akan kita laksanakan," jelas Hasyim.
KPU mencermati berkas caleg itu untuk memastikan bahwa persyaratan lainnya sudah terpenuhi. Bila ditemukan masalah selain terkait aturan mantan napi menjadi caleg, kemungkinan tidak akan lolos ditetapkan caleg.
"Misalkan kalau ada calon DPD itu kemudian dinyatakan tidak mungkin memenuhi syarat karena dukungan, berarti kan bukan persoalan ini kan, bukan persoalan syarat calon bahwa dia mantan napi koruptor," terang Hasyim.
"Beberapa perkara itu pasti beda-beda perkaranya, maka akan kami periksa satu per satu untuk bagaimana menindaklanjuti, melaksanakan putusan MA tersebut," tambahnya.
Selain itu, KPU punya opsi lain yakni berkoordinasi dahulu dengan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM apakah perlu perubahan-perubahan PKPU pasca terbitnya putusan MA. Sehingga, langkah KPU meloloskan mantan napi korupsi tersebut menjadi caleg bisa lebih kuat jika ditinjau dari sudut pandang hukum serta kerangka hukumnya kokoh.
"Kemungkinan paling bagus ya direvisi PKPU nya, dan nanti kami akan koordinasi dengan Kemenkumham dalam hal perubahan dan kami sampaikan kepada DPR hal-hal yang perlu dilakukan perubahan terhdap PKPU yang dibatalkan MA," kata Hasyim.
"Jadi secara hukum aspek peraturan perundangan juga memenuhi, secara substansi juga memenuhi. Supaya mengambil langkah kebijakan untuk menindaklanjuti putusan-putusan Bawaslu terdahulu itu kerangka hukumnya relatif kokoh," lanjut dia.
Lebih lanjut, Hasyim memastikan, masa penetapan calon yang sedianya dilakukan pada 20 September 2018 tidak akan diundur. Hasyim optimis dalam dua hari kedepan sudah ada langkah-langkah apa saja yang akan diambil KPU merespon persoalan ini.
"Kemungkinannya tidak (diundur), karena masih ada dua hari lagi," kata Hasyim.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaPilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaDirinya mengakui jika partai yang kembali dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) ini masih menerima beberapa perubahan.
Baca Selengkapnya