KPU tegaskan caleg sudah ditetapkan sebagai DCT tak bisa diganti
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali mempertegas bahwa calon legislatif (caleg) yang berada dalam daftar calon sementara (DCS) masih dapat diganti oleh partai politik yang menaunginya.
Namun, jika caleg tersebut telah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), maka, partai tidak lagi diperkenankan untuk melakukan penggantian. Sesuai yang diamanatkan dalam aturan pemilu legislatif sebelumnya.
"Kalau caleg, kalau masih daftar calon sementara (DCS) bisa diganti oleh partai, tapi kalau sudah sampai penetapan daftar calon tetap (DCT), namanya calon tetap itu tidak bisa diganti lagi," ucap Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa saja yang terlibat dalam menerapkan asas pemilu? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Bahkan jika calon legislatif tersebut tersandung masalah hukum pada satu hari sebelum waktu penetapan DCT, kata Hasyim, partai politik tetap tidak bisa melakukan penggantian caleg bermasalah.
"Itu tidak bisa diganti, tapi daftar namanya atau kolom namanya dikosongin, karena kalau digeser naik, itu bisa mengubah komposisi keterwakilan perempuan, karena kuota perempuan kan (minimal) 20 persen keterwakilannya, kemudian dari 3 calon kan minimal ada 1 perempuan," katanya.
Selain berpotensi mengubah komposisi keterwakilan perempuan, Hasyim menuturkan, pergantian tidak dilakukan karena prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.
"Kalau diganti, ngasih dokumen lagi, diteliti lagi, panjang lagi. Jadi tidak bisa diganti, hanya dikosongkan," tuturnya.
Reporter: Yunizafira Putri
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca Selengkapnya