KPU tegaskan calon kepala daerah Golkar harus disepakati dua kubu
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.
"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7).
Menurut dia keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa Golkar unggul dibanding Gerindra dan PDIP? 'Itu sebabnya Golkar menjadi satu-satunya partai di parlemen yang jumlah kursinya lebih banyak dibanding rival yang miliki suara lebih besar. Pada 2019 lalu kalahkan Gerindra dan sekarang potensial kalahkan PDIP,' tutur Dedi.
"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangani kedua pengurus," ujar dia.
DIa mengatakan jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (24/7) memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie, dan memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.
Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyarankan partai yang masih berkonflik sebaiknya menahan diri untuk tidak ikut pilkada.
"Ini yang membuat peta politik pilkada menjadi rumit dengan adanya dualisme kepengurusan, sebaiknya selesaikan dulu," ujar dia.
Dia mengatakan jika partai yang berkonflik tetap ikut pilkada dan calon yang diusung menang akan timbul masalah baru karena akan saling gugat terkait keabsahan pencalonan.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya