KPU tegaskan Jokowi bagi-bagi sepeda sah-sah saja
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan aksi bagi-bagi sepeda Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah bagian dari kampanye. Dia beralasan apa yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut merupakan bentuk menjalankan tugas sebagai kepala negara bukan calon presiden atau capres.
"Aturan yang ada manakala petahana tidak sedang berkampanye, dia berarti dengan melakukan tugas kepala pemerintahan. Sah-sah saja," kata Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Menurutnya, sebagai petahana, posisi Jokowi tidak dapat dipisahkan antara presiden dan capres. Wahyu menjelaskan posisi capres petahana berbeda dengan petahana untuk kepala daerah.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
Untuk Pilkada, lanjut dia, ada yang menggantikan kinerja petahana yakni seorang pelaksana tugas (Plt), penjabat ataupun pelaksana harian (Plh).
"Jadi ini bukan adil tidak adil, memanfaatkan program untuk kampanye atau bukan. Tapi aturannya begitu," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda kepada masyarakat. Padahal sebelumnya, dia menyetop kebiasaannya itu karena telah masuk masa kampanye Pilpres 2019.
Bagi-bagi sepeda itu dilakukan di sela-sela penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Lapangan RRI, Depok, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Jokowi memberikan kuis dengan meminta warga menyebutkan tujuh nama suku dan tujuh nama pulau yang ada di Indonesia. Dua warga yang beruntung terpilih maju ke depan yaitu warga Tapos bernama Sigit dan warga Depok bernama Hindui.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaBukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.
Baca Selengkapnya