KPU tegaskan tak ada pemilu ulang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum kembali menegaskan tahapan pemungutan suara pilpres 2014 tidak bisa diulang. Sebab, KPU tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran yang menjadi syarat mutlak dilaksanakannya pemilu ulang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, tahapan pemilu 2014 tidak bisa dihentikan maupun diulang kembali sebab tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Kalau sudah begitu maka kami tetap melaksanakan tahapan rapat pleno sesuai dengan agenda yang dijadwalkan semula. Tidak bisa dihentikan lagi," tegasnya di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (20/7).
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Hadar menjelaskan, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang menyarankan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah saat ini juga sudah dilakukan. Saat ini, KPU sudah melaksanakan kajian yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
Topik pilihan: Jokowi-JK | Prabowo-Hatta
Apabila dalam kajian tidak ditemukan kecurangan-kecurangan yang memenuhi syarat PSU, maka dia menegaskan, tetap tidak bisa melakukan pemungutan ulang. Meski begitu, tidak semua daerah yang bisa dilakukan PSU.
"Hanya beberapa daerah saja yang bisa dilakukan pemungutan ulang. Selebihnya, karena tidak ditemukan indikasi kecurangan apapun jadi ya tetap kita lanjutkan. Pihak Bawaslu pun hanya meminta mengkaji," ungkap Hadar.
Sebelumnya diberitakan, kubu Prabowo - Hatta melalui kajian di lapangan meminta KPU menghentikan rekapitulasi suara nasional yang kini tengah berlangsung di kantor KPU Jakarta Pusat. Bagi mereka, rapat pleno rekapitulasi suara nasional yang sedang digelar cacat hukum karena masih ditemukan banyak kecurangan di lapangan. Bila rapat pleno masih tetap digelar, kubu Prabowo-Hatta mengancam akan mempidanakan lembaga tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaTudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya