KPU tetapkan 852 pasangan calon kepala daerah mulai 24 Agustus
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sebanyak empat daerah gagal mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Daerah itu adalah Mataram, Timor Tengah Utara, Blitar, dan Tasikmalaya. Sedangkan penetapan calon akan dilakukan mulai 24 Agustus.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, untuk empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, pilkada akan diundur hingga tahun 2017 sesuai PKPU 15/2015. Hingga pendaftaran ditutup Selasa (11/8) sore, ada 852 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.
Hadar menjelaskan, proses penetapan calon akan dibedakan sesuai ketentuan PKPU yakni untuk yang mendaftar sesuai jadwal akan ditetapkan pada 24 Agustus, sedangkan bagi daerah yang mengalami pendaftaran ulang akan ditetapkan pada 30 Agustus 2015.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
"Setelah ditutup hari ini, semua pasangan calon akan mengikuti tes kesehatan dan proses verifikasi dokumen. Tentu. Hal ini berbeda di mana yang daftar sesuai jadwal akan ditetapkan pada 24 Agustus sedangkan yang mendaftar pada proses pendaftaran kembali akan ditetapkan pada 30 Agustus," terang Hadar dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/8).
Sementara itu, lanjut dia, untuk Kota Denpasar yang mengalami sedikit persoalan, KPU memberikan sepenuhnya kewenangan kepada KPUD Denpasar untuk menyelidiki berkas dari salah satu pasangan calon yang sempat menarik diri dengan menyatakan tidak dapat melengkapi dokumen.
Jika Pasangan I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya masih dinyatakan lolos, maka penetapan akan mengikuti tahap kedua yakni pada 18 September. Namun jika secara resmi dinyatakan mundur maka Pilkda Kota Denpasar akan ditunda ke 2017 bersama 4 daerah lainnya.
Namun demikian, kata Hadar, bagi daerah yang hanya memiliki 2 pasangan calon dari yang mendaftar sesuai jadwal, setelah penetapan pada 24 Agustus, dari proses verifikasi dokumen dinyatakan salah satu tidak lolos maka KPUD akan membuka kembali jadwal tiga hari pendaftaran setelah tiga hari jeda. Calon yang diterima dari pendaftaran ulang tersebut akan ditetapkan pada 18 September 2015.
"Jika tanggal 24 pas penetapan ternyata ada pasangan calon di daerah kurang dari dua akan ada buka lagi pendaftaran. Jadwalnya setelah tiga hari jeda baru tiga hari pendaftaran. Penetapan akan dilakukan 18 September. Pemungutan tetap serentak 9 Desember," jelas Hadar.
Diketahui, setelah resmi ditutup pada 26 Juli lalu dari jadwal awal, terdapat 7 daerah yang memiliki calon tunggal. KPU pun membuka kembali dua kali masa pendaftaran yakni pada periode pertama 1-3 Agustus dan periode kedua 9-11 Agustus.
Pada periode awal 1-3 Agustus tak ada satupun yang mendaftar. Baru pada tahap kedua 9-11 Agustus, sudah ada tiga pasangan calon yang mendatar yakni Pacitan (10 Agustus) dan menyusul Kota Surabaya dan Kota Samarinda (11 Agustus).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan resmi memberikan dukungan kepada 169 bakal calon kepala daerah termasuk enam bakal calon gubernur untuk daerah.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaAgenda berikutnya adalah pengundian nomor urut pada Senin (23/9) malam di Kantor KPU Jabar.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca Selengkapnya