Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU tetapkan 852 pasangan calon kepala daerah mulai 24 Agustus

KPU tetapkan 852 pasangan calon kepala daerah mulai 24 Agustus KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sebanyak empat daerah gagal mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Daerah itu adalah Mataram, Timor Tengah Utara, Blitar, dan Tasikmalaya. Sedangkan penetapan calon akan dilakukan mulai 24 Agustus.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, untuk empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, pilkada akan diundur hingga tahun 2017 sesuai PKPU 15/2015. Hingga pendaftaran ditutup Selasa (11/8) sore, ada 852 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.

Hadar menjelaskan, proses penetapan calon akan dibedakan sesuai ketentuan PKPU yakni untuk yang mendaftar sesuai jadwal akan ditetapkan pada 24 Agustus, sedangkan bagi daerah yang mengalami pendaftaran ulang akan ditetapkan pada 30 Agustus 2015.

"Setelah ditutup hari ini, semua pasangan calon akan mengikuti tes kesehatan dan proses verifikasi dokumen. Tentu. Hal ini berbeda di mana yang daftar sesuai jadwal akan ditetapkan pada 24 Agustus sedangkan yang mendaftar pada proses pendaftaran kembali akan ditetapkan pada 30 Agustus," terang Hadar dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/8).

Sementara itu, lanjut dia, untuk Kota Denpasar yang mengalami sedikit persoalan, KPU memberikan sepenuhnya kewenangan kepada KPUD Denpasar untuk menyelidiki berkas dari salah satu pasangan calon yang sempat menarik diri dengan menyatakan tidak dapat melengkapi dokumen.

Jika Pasangan I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya masih dinyatakan lolos, maka penetapan akan mengikuti tahap kedua yakni pada 18 September. Namun jika secara resmi dinyatakan mundur maka Pilkda Kota Denpasar akan ditunda ke 2017 bersama 4 daerah lainnya.

Namun demikian, kata Hadar, bagi daerah yang hanya memiliki 2 pasangan calon dari yang mendaftar sesuai jadwal, setelah penetapan pada 24 Agustus, dari proses verifikasi dokumen dinyatakan salah satu tidak lolos maka KPUD akan membuka kembali jadwal tiga hari pendaftaran setelah tiga hari jeda. Calon yang diterima dari pendaftaran ulang tersebut akan ditetapkan pada 18 September 2015.

"Jika tanggal 24 pas penetapan ternyata ada pasangan calon di daerah kurang dari dua akan ada buka lagi pendaftaran. Jadwalnya setelah tiga hari jeda baru tiga hari pendaftaran. Penetapan akan dilakukan 18 September. Pemungutan tetap serentak 9 Desember," jelas Hadar.

Diketahui, setelah resmi ditutup pada 26 Juli lalu dari jadwal awal, terdapat 7 daerah yang memiliki calon tunggal. KPU pun membuka kembali dua kali masa pendaftaran yakni pada periode pertama 1-3 Agustus dan periode kedua 9-11 Agustus.

Pada periode awal 1-3 Agustus tak ada satupun yang mendaftar. Baru pada tahap kedua 9-11 Agustus, sudah ada tiga pasangan calon yang mendatar yakni Pacitan (10 Agustus) dan menyusul Kota Surabaya dan Kota Samarinda (11 Agustus).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
FOTO: Megawati Beberkan Nama-Nama Bakal Cagub dan Cawagub untuk Pilkada 2024 Ada dari Kepulauan Riau sampai Papua
FOTO: Megawati Beberkan Nama-Nama Bakal Cagub dan Cawagub untuk Pilkada 2024 Ada dari Kepulauan Riau sampai Papua

PDI Perjuangan resmi memberikan dukungan kepada 169 bakal calon kepala daerah termasuk enam bakal calon gubernur untuk daerah.

Baca Selengkapnya
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.

Baca Selengkapnya
Empat Paslon Pilkada Jabar Ditetapkan, Total Pemilih 35,9 Juta Suara
Empat Paslon Pilkada Jabar Ditetapkan, Total Pemilih 35,9 Juta Suara

Agenda berikutnya adalah pengundian nomor urut pada Senin (23/9) malam di Kantor KPU Jabar.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong

Dua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Baca Selengkapnya
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui
Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui

Penting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.

Baca Selengkapnya