KPU Tetapkan Tiga Paslon Bertarung di Pilkada Jember
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, resmi menetapkan tiga pasang calon (paslon) sebagai peserta Pilkada Jember. Pengumuman dilakukan secara tertutup di kantor KPU Jember, Rabu (23/9).
Pasangan Hendy Siswanto – KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) menjadi pasangan dengan dukungan kursi parlemen terbesar. Pasangan berlatar pengusaha-ulama ini diusung oleh lima partai yakni Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS. Akumulasi jumlah kursinya mencapai 28 kursi dari total 50 kursi di DPRD Jember.
Adapun pasangan duo pengusaha muda, Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan), diusung oleh enam partai yakni PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Berkarya, yang memiliki 22 kursi DPRD.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Calon petahana, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) ditetapkan sebagai satu-satunya pasangan jalur perseorangan dengan mengantongi 146.687 surat dukungan.
Usai penetapan, selanjutnya KPU Jember akan mengadakan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon pada Kamis (24/9). Sehari berikutnya, Jumat (26/9), KPU Jember mulai menggelar tahapan kampanye hingga tanggal 5 Desember 2020.
"Kami berpesan kepada kontestan paslon karena di situasi Pandemi ini, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga social distancing. Pesan ini harus disampaikan kepada pendukung masing-masing," ujar Muhammad Syaiin, Ketua KPU Jember usai acara.
Sejauh ini, KPU RI belum menetapkan aturan khusus perihal kampanye di masa pandemi. Regulasi teknis masih mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU RI saat ini masih menyusun revisi atas aturan tersebut.
"Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi yang secara khusus mengatur tentang kampanye," tutur Syaiin.
Meski demikian, aturan tersebut sudah mengatur mengenai pembatasan jumlah massa yang diperbolehkan menghadiri kampanye atau pertemuan tatap muka dibatasi. Untuk kampanye di luar ruangan misalnya, jumlah massa atau peserta dibatasi maksimal hanya 100 orang. Sementara, kampanye yang digelar di dalam gedung jumlah massa dibatasi maksimal hanya 50 orang (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda berikutnya adalah pengundian nomor urut pada Senin (23/9) malam di Kantor KPU Jabar.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota yang melakukan pengamanan itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres, Korps Brimob, TNI AD dan Korps Sabhara.
Baca SelengkapnyaKeempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9) di Kantor KPU Provinsi Jabar.
Baca SelengkapnyaPilkada Jawa Barat (Jabar) diikuti 4 kandidat. Di mana dua kandidat diusung oleh gabungan beberapa parpol, sedangkan dua lainnya diusung tanpa berkoalisi
Baca SelengkapnyaPengundian nomor urut itu berlangsung cukup meriah, dengan diawali pentas musik, budaya serta doa bersama.
Baca SelengkapnyaKetua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, penetapan dilangsungkan usai pihaknya menggelar rapat pleno tertutup.
Baca SelengkapnyaAdapun pengundian nomor urut paslon akan dilakukan pada Senin (23/9) besok.
Baca SelengkapnyaKPU Jabar meminta semua paslon melakukan persaingan dengan saling menghormati.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKPU menggelar gladi bersih pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.
Baca Selengkapnya