KPU tidak akan tagih surat cuti menteri atau kepala daerah yang ikut kampanye
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan aturan bagi menteri dan kepala daerah yang ikut berkampanye. Menteri dan kepala daerah diwajibkan mengajukan cuti. KPU hanya menunggu dan tidak menagih surat cuti dari menteri dan kepala daerah.
"Kita tidak dalam posisi aktif untuk ini. Kapan bapak mau kampanye? kan enggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Wahyu menegaskan, sanksi tegas bakal diberikan bila menteri ataupun kepala daerah tidak mengajukan cuti ketika kampanye, kecuali hari libur.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Kalau tidak cuti iya tentu saja ada sanksinya. Kalau hari libur tidak perlu cuti," jelasnya.
Dia akan tetap berkoordinasi dengan perwakilan tim sukses atau timses calon presiden dan wakil presiden untuk memastikan kampanye dapat berjalan lancar. KPU juga telah berkomunikasi dengan calon legislatif baik tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Dalam (komunikasi) informal kita melalui penghubung, baik penghubung parpol maupun penghubung capres-cawapres," ucap dia.
Sebelumnya, sederet nama menteri kabinet kerja Jokowi-JK masuk dalam susunan tim kampanye yang dirilis dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada 15 nama menteri yang berasal dari partai politik dan profesional.
Menteri dari parpol:
1. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Ketum Golkar)
2. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (Golkar)
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (NasDem)
4. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP)
5. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (PDIP)
6. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly (PDIP)
7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (PDIP)
8. Menko Polhukam Wiranto (Hanura)
9. Mendes PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo (PKB)
10. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (PKB)
11. Menteri Pemudan dan Olahraga Imam Nahrawi (PKB)
Menteri dari profesional:
12. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
13. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil
14. Menteri PAN-RB Syafruddin.
15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaIstana memastikan menteri yang maju dalam Pemilu 2024 masih bekerja seperti biasa.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya