Pascaputusan MK, KPU mulai lakukan penetapan kepala daerah terpilih
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) langsung menindaklanjuti seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015.
Komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan, untuk PHP kepala daerah yang tidak diterima pada pilkada 9 Desember 2015 lalu, KPU akan menindaklanjutinya dengan melakukan penetapan pasangan calon terpilih di daerah yang menjalankan pemilihan kepala daerah.
"Sudah ditindaklanjuti dengan penetapan paslon (pasangan calon) terpilih," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Ida juga menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara bertahap putusan itu sesuai dengan waktu putusan yang dikeluarkan MK.
"Iya (seluruhnya ditindaklanjuti) secara bertahap ya, sesuai dengan pembacaan putusan MK," tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 91 perkara dari 147 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Dari 91 perkara tersebut, satu perkara diterima dengan meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, 83 perkara tidak diterima oleh MK dengan alasan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah dan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Sedangkan, lima perkara diputuskan untuk ditarik kembali oleh masing-masing pemohon.
Untuk PHP kepala daerah 2015 yang diterima yakni Kabupaten Halmahera Selatan, KPU Provinsi Maluku Utara akan menindaklanjutinya dengan melakukan penghitungan suara ulang yang rencananya akan berlangsung pada hari ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaKini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKomisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca Selengkapnya