KPU tolak pemilu ulang karena tak mau langgar UU
Merdeka.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, tidak bisa mengabulkan keinginan kubu Prabowo-Hatta untuk mengulang pemungutan suara Pemilu Presiden 2-1. Sebab, selain tidak mau melanggar undang-undang, KPU juga sudah menjadwalkan pelaksanaan pemilu hanya digelar satu putaran.
Hal itu diungkapkan Husni saat jeda pembukaan acara rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2014 di kantor KPU Jakarta, Minggu (20/7).
"Jadi kami tidak mau menyalahi UU karena pemilu diulang. Selain itu, bila dilihat dari konteks aturannya yang ada di MK, tidak dijelaskan apapun soal pemilu ulang ini," kata dia.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Dia mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, hasil rekapitulasi suara nasional yang telah diputuskan oleh KPU tidak bisa diganggu gugat lagi dan harus diterima oleh para capres peserta pemilu 2014.
"Meski ternyata ada kesalahan, tapi kesalahan itu akan diperbaiki secepatnya. Pilpres kali ini hanya satu putaran sehingga apa yang disampaikan pihak Prabowo-Hatta yang meminta dua putaran tidak bisa kami tetapkan karena kami adalah pihak yang bertanggung jawab atas aturan yang berlaku dalam UU Nomor 42 Tahun 2008," terang Husni.
KPU juga tidak mau menunda jadwal pelantikan presiden terpilih 2014-2019 yang direncanakan pada 20 Oktober mendatang. "Makanya rekapitulasi suara nasional harus segera diselesaikan untuk menetapkan pemenang pilpres kali ini," tutur Husni.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya