KPU tolak seluruh dokumen perbaikan bakal caleg Partai Hanura
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh perbaikan berkas pencalonan Partai Hanura untuk DPR. Hal ini lantaran, seluruh dokumen perbaikan partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, KPU pun tidak melanjutkan verifikasi terhadap dokumen para calon.
"Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen form (B1). Pencalonan partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Kantor KPU RI, Kamis (2/8/2018).
"Sehingga, karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon ya tidak kita periksa," lanjutnya.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, dokumen perbaikan berkas dinyatakan TMS dikarenakan masih adanya informasi yang tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan.
Contohnya, tidak ada foto bakal calon legislatif (bacaleg) dan alamat dari bacaleg yang bersangkutan. Juga, menambah bacaleg yang sebelumnya tidak didaftarkan.
"Itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," ucap Hasyim menjelaskan.
Hasyim mengatakan, akibat dari dicoretnya seluruh berkas perbaikan Partai Hanura, maka KPU akan menetapkan bacaleg pada daftar calon sementara (DCS) berdasarkan berkas bacaleg yang telah didaftarkan sebelum masa perbaikan. Dia mengaku, KPU telah menyampaikan keputusan itu kepada Partai Hanura tadi malam.
"Karena itu kan yang utama itu, dengan begitu maka dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 juli 2018," katanya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaPengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaTotal ada 24 gugatan hasil pileg 2024 digugat PPP ke MK.
Baca Selengkapnya