Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Tunggu Surat Mundur OSO Dari Hanura Sampai 21 Desember

KPU Tunggu Surat Mundur OSO Dari Hanura Sampai 21 Desember Pertemuan DPD, Bawaslu dan KPU. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU, kata dia, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.

Menurutnya, jika OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka KPU akan segera memasukannya ke daftar caleg tetap (DCT).

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," kata Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

Orang lain juga bertanya?

Arif menjelaskan, pihaknya sudah berusaha untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Ketua DPD itu. Namun, dia mengingatkan bahwa KPU harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh maju sebagai caleg DPD.

"Tapi kami juga jalankan putusan MK bahwa disyaratkan tidak sebagai pengurus parpol. kalau tidak ada putusan TUN kan semua sudah selesai, tidak ada ruang lagi sebetulnya, tapi karena ada putusan TUN maka kami berikan ruang lagi," ungkapnya.

Karena itu, Arief menyerahkan, sepenuhnya keputusan pada OSO. Dia juga yakin OSO tak akan menempuh jalur hukum jika sampai batas waktu yang ditentukan OSO tak dimasukan ke dalam DCT DPD.

"Ya saya masih percaya tidaklah," ucapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).

"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab

Heru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR

KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Oso soal Hasil Quick Count Pilpres 2024: Banyak Kejanggalan Dan Pelanggaran
Oso soal Hasil Quick Count Pilpres 2024: Banyak Kejanggalan Dan Pelanggaran

Hasil quick count dapat menyebabkan kebohongan di publik.

Baca Selengkapnya
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok
Pertamina Respons Surat Pengunduran Diri Ahok

Ahok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Bicarakan Kursi Ketua Pengganti Hasyim Asy'ari: Sebaiknya Plt Dulu
KPU Belum Bicarakan Kursi Ketua Pengganti Hasyim Asy'ari: Sebaiknya Plt Dulu

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya