Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU ubah desain surat suara Pilpres 2019, akan ada logo partainya

KPU ubah desain surat suara Pilpres 2019, akan ada logo partainya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi. ©2018 Merdeka.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merombak desain surat suara pada Pilpres 2019 nanti. Hal ini merujuk pada perubahan sistem pemilu yang digelar serentak antara legislatif dan presiden.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan, desain terbaru itu akan menampilkan logo-logo dari partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilu sebelumnya, dalam Pilpres hanya ada foto pasangan capres dan cawapres.

"Inikan desain keserempakan pemilu presiden dan wakil presiden. Surat suara untuk pilpres mencantumkan logo-logonya, bagian dari desain keserempakan pemilu dari situ," ujar Pramono, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Menurut Pramono, tujuan besar dimunculkannya logo partai itu untuk memberikan efektifitas terhadap pemilih dalam menentukan pilihannya ketika Pilpres nanti.

"Tujuannya Coat tail effect, jadi memilih calon presiden yang ini, itu, diikuti oleh partai pengusungnya," kata Pramono.

"Sebenarnya kan tujuannya juga ke sana, untuk membuat lebih efektif, jadi suara pemilu legislatif kan mengikuti pemilihan presiden," sambungnya.

komisioner kpu pramono ubaid tantowi

rapat pleno KPU ©2018 Merdeka.com/Yunizafira Putri

Meskipun begitu, Pramono mengakui bahwa, pertimbangan pemilih tidak hanya semata-mata dari parpol atau jumlah parpolnya saja. Namun, dia kembali menegaskan, untuk lebih efektif dan cermin keserempakan pemilu mendatang, logo partai pun akan disematkan pada surat suara.

"Bisa jadi dari dia memang (cenderung ke) partai itu sejak lama, atau suka karena karakter pribadinya, jadi macem-macem. Alasan yang sekarang ini bagian dari desain keserempakan. Salah satunya tercermin dari logo partai di surat suara," tandasnya.

Perubahan desain surat suara termasuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan umum 2019, sebagai bagian materi yang dilakukan uji publik hari ini. Rancangan tersebut tertulis dalam PKPU tahun 2018 pasal 12 (1) untuk pemilihan presiden.

Adapun isi Pasal 12 tahun 2018 (1) trntang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) sebagai berikut :

1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:

a. Foto pasangan calonb. Nama pasangan calonc. Nomor urut pasangan calon dand. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Rilis Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Penampakannya
KPU Rilis Desain Surat Suara Pilpres 2024, Begini Penampakannya

KPU merlisi desain surat suara Pilpres 2024 yang disepakati calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
FOTO: Tiba di Gudang Logistik Pulogadung, Ini Penampakan Lembaran Surat Suara Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024
FOTO: Tiba di Gudang Logistik Pulogadung, Ini Penampakan Lembaran Surat Suara Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Setiawan datang mengecek langsung surat suara capres dan cawapres 2024 yang tiba di gudang logistik kawasan Industri Pulogadung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Khusus Cawapres Kini Wajib Ditemani Capres
VIDEO: Debat Khusus Cawapres Kini Wajib Ditemani Capres

Perubahan format terletak pada sesi debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang harus didampingi pasangannya alias Calon Presiden (Capres).

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Ubah Debat Cawapres, Eks Panglima Andika Blak-blakan: Sudah Koordinasi Belum
VIDEO: KPU Ubah Debat Cawapres, Eks Panglima Andika Blak-blakan: Sudah Koordinasi Belum

Wakil Ketua TKN, Andika Perkasa mengakui, KPU berhak mengubah format debat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Ungkap Soal Suara PSI 'Tiba-Tiba' Naik Menjadi 3,13 Persen
VIDEO: KPU Ungkap Soal Suara PSI 'Tiba-Tiba' Naik Menjadi 3,13 Persen

Idham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Jawab Santai soal Format Debat Cawapres: KPU Ngatur, Kita Ikuti
Cak Imin Jawab Santai soal Format Debat Cawapres: KPU Ngatur, Kita Ikuti

Cak Imin mengaku menyerahkan kepada KPU mengenai format debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Beredar Surat Suara Pemilu 2024 Lengkap dengan Pasangan Capres-Cawapres, Ini Kata KPU
Beredar Surat Suara Pemilu 2024 Lengkap dengan Pasangan Capres-Cawapres, Ini Kata KPU

August Mellaz lahir di Surabaya pada 25 Agustus 1976 dan telah aktif dalam bidang Pemilu sejak 1999.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu PSI Serahkan Surat Keputusan Penetapan Ketum Kaesang oleh Kemenkumham
KPU Tunggu PSI Serahkan Surat Keputusan Penetapan Ketum Kaesang oleh Kemenkumham

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), baru saja ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
FOTO: Kemeriahan Pendukung Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Sorak-Sorai Sambut Hasil Pengundian Nomor Urut
FOTO: Kemeriahan Pendukung Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Sorak-Sorai Sambut Hasil Pengundian Nomor Urut

Nyanyian dan yel-yel serta sorak sorai para pendukung menggema saat para cagub-cawagub DKI Jakarta ambil nomor urut pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Jelaskan Perbedaan dengan PDIP, Kaesang: PSI yang Warna Merah Muda dan Ketumnya Muda
Jelaskan Perbedaan dengan PDIP, Kaesang: PSI yang Warna Merah Muda dan Ketumnya Muda

"Warnanya merah, tapi merah muda, beda ya yang merah muda. Ketua umumnya yang muda. Di coblos yang PSI," kata Kaesang

Baca Selengkapnya