KPU Umumkan Hasil Pileg 2019 Setelah Sidang Sengketa di MK Rampung
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil perolehan kursi Pileg setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Sebenarnya, KPU sudah menetapkan perolehan suara partai politik di Pileg 2019. Namun, lantaran ada sengketa Pileg yang harus diselesaikan di MK, maka hasil perolehan kursi belum dapat ditetapkan.
"Semua hasil DPR RI sudah pasti tidak bisa ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Rabu (3/7).
KPU masih menunggu putusan MK sebelum menetapkan perolehan kursi DPR RI. Sebab, hasil perolehan suara pileg DPR RI dapat mempengaruhi perolehan suara partai politik.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
"Misalnya gini, kalau kita keburu tetapkan ternyata putusan akhir setelah dihitung nasional dua partai enggak capai threshold kan ngaco. Jadi enggak bisa ditetapkan dulu karena kan hasil penetapan nanti bisa berpengaruh terhadap threshold 4 persen," ucap Arief.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari meminta KPUD juga menahan diri dalam proses penetapan kursi caleg DPRD maupun DPD terpilih.
"KPU Provinsi/Kab/Kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan Surat Konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," kata Hasyim
Adapun Jadwal sidang Pendahuluan dari laman resmi MK sebagai berikut:
Selasa, 9 Juli 2019
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Timur
4. Provinsi Maluku Utara
5. Provinsi Papua
Rabu, 10 Juli 2019
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Provinsi Jawa Tengah
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Provinsi DKI Jakarta
5. Provinsi Banten
6. Provinsi Sulawesi Utara
7. Provinsi Lampung
8. Provinsi Sulawesi Barat
9. Provinsi Sulawesi Tengah
Kamis, 11 Juli 2019
1. Provinsi Sumatera Utara
2. Provinsi Maluku
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Provinsi Gorontalo
6. Provinsi DI Yogyakarta
7. Provinsi Papua Barat
8. Provinsi Kepulauan Riau
9. Provinsi Kalimantan Timur
Jumat, 12 Juli 2019
1. Provinsi Jambi
2. Provinsi Kalimantan Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Kalimantan Barat
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Provinsi Kalimantan Tengah
7. Provinsi Bali
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
9. Provinsi Bengkulu
10. Riau
11. Provinsi Kalimantan Selatan
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca Selengkapnya