Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Upayakan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada Diatur UU

KPU Upayakan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada Diatur UU Pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman berharap, UU Pilkada direvisi untuk mengatur pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual anak untuk maju mencalonkan sebagai calon kepala daerah.

KPU menyerahkan draf Peraturan KPU untuk Pilkada 2020 kepada Komisi II DPR. KPU memasukan larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual maju Pilkada.

Aturan serupa pernah dibuat KPU pada pemilihan legislatif 2019. Namun, dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Agar hal tersebut tidak terulang, Arief berharap UU Pilkada direvisi.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka kita bisa terima," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Arief mempertanyakan, komitmen apakah UU Pilkada ini mau direvisi atau tidak. KPU senang jika DPR mau melakukan revisi. Tetapi, kata Arief, KPU sengaja memasukan pelarangan itu dalam PKPU karena melihat fakta.

Dia menyebut, banyak kepala daerah yang ditangkap dan ditahan karena kasus korupsi. Ada juga yang pernah menjadi mantan napi korupsi kemudian tertangkap kembali karena kasus korupsi.

"Ada yang melakukan berulang pernah menjadi terpidana korupsi sudah selesai menjalani kemudian mencalonkan lagi menjadi kepala daerah jadi kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi lagi," kata Arief.

"Ini yang kita gak mau kan. Jadi saya pikir kalau banyak pihak kemudian melihat seperti ini punya kekhawatiran yang sama dengan yang dikhawatirkan seperti ini ya mestinya ini bisa diterima," pungkasnya.

KPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II menyerahkan draf perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak, dimasukan dalam Pasal 4 huruf h.

"Calon gubernur dan wakil gubernur; calon Bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil walikota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat bersama Komisi II.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Sudah Saatnya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
Anies Baswedan: Sudah Saatnya KPK Dipimpin Orang Berintegritas

Anies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
PKB Ingin Usung Kader Sendiri Maju di Pilkada Jabar, Namun Singgung Aturan PKPU
PKB Ingin Usung Kader Sendiri Maju di Pilkada Jabar, Namun Singgung Aturan PKPU

Ditanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik

Uji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu

Baca Selengkapnya
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain

Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Debat Capres Isu Pemberantasan Korupsi, Ganjar: Koruptor Bawa ke Nusakambangan
Debat Capres Isu Pemberantasan Korupsi, Ganjar: Koruptor Bawa ke Nusakambangan

Menurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.

Baca Selengkapnya