KPU Upayakan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada Diatur UU
Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman berharap, UU Pilkada direvisi untuk mengatur pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual anak untuk maju mencalonkan sebagai calon kepala daerah.
KPU menyerahkan draf Peraturan KPU untuk Pilkada 2020 kepada Komisi II DPR. KPU memasukan larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual maju Pilkada.
Aturan serupa pernah dibuat KPU pada pemilihan legislatif 2019. Namun, dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Agar hal tersebut tidak terulang, Arief berharap UU Pilkada direvisi.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka kita bisa terima," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).
Arief mempertanyakan, komitmen apakah UU Pilkada ini mau direvisi atau tidak. KPU senang jika DPR mau melakukan revisi. Tetapi, kata Arief, KPU sengaja memasukan pelarangan itu dalam PKPU karena melihat fakta.
Dia menyebut, banyak kepala daerah yang ditangkap dan ditahan karena kasus korupsi. Ada juga yang pernah menjadi mantan napi korupsi kemudian tertangkap kembali karena kasus korupsi.
"Ada yang melakukan berulang pernah menjadi terpidana korupsi sudah selesai menjalani kemudian mencalonkan lagi menjadi kepala daerah jadi kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi lagi," kata Arief.
"Ini yang kita gak mau kan. Jadi saya pikir kalau banyak pihak kemudian melihat seperti ini punya kekhawatiran yang sama dengan yang dikhawatirkan seperti ini ya mestinya ini bisa diterima," pungkasnya.
KPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II menyerahkan draf perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak, dimasukan dalam Pasal 4 huruf h.
"Calon gubernur dan wakil gubernur; calon Bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil walikota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat bersama Komisi II.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaMenurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.
Baca Selengkapnya