KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Wacana sanksi untuk partai politik berkembang di tengah fenomena calon tunggal yang terjadi di tujuh daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiarti, harus ada perubahan UU Pilkada jika sanksi administratif bagi parpol yang tidak mencalonkan/mengusung calon ingin diterapkan.
"Berkaitan dengan sanksi administratif bagi parpol, diterapkan apabila ada UU yang mengaturnya. Kami mengusulkan agar perbaikan UU Pilkada yang akan datang bisa mengatur sanksi administratif ini," ujar Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana PKD pemilu bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun demikian, kata dia, KPU pada dasarnya tidak dalam posisi untuk mengadili atau berhak untuk menyampaikan parpol mana saja yang sengaja tidak ikut mendaftar. Kata dia, KPU selalu percaya jika sebuah parpol sudah secara kelembagaan mengatur setiap proses pencalonan.
"Kami tidak ada dalam posisi sebagai pengamat. KPU selalu berpikir positif dan yakin jika parpol secara kelembagaan bekerja secara sistemik, sudah melakukan pendidikan politik," tegas dia.
Adapun 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kota Surabaya, Pacitan, Blitar di Jawa Timur, Samarinda (Kalimantan Timur), TTU (NTT) dan Tasikmalaya (Jawa Barat).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya