Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Verifikasi 33 Lembaga Survei yang akan Melakukan Quick Count Pemilu 2019

KPU Verifikasi 33 Lembaga Survei yang akan Melakukan Quick Count Pemilu 2019 Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis 33 nama lembaga survei yang mendaftarkan diri untuk melakukan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum 2019. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi ketat siapa saja yang nantinya bisa merilis hasil hitung cepat usai melewati verifikasi KPU.

"Nanti kami akan rilis, segera," ucap dia di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Pramono menjelaskan, ada syarat ketat seleksi hasil hitung cepat lembaga survei dilakukan KPU RI. Hal itu tertera dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2018 pasal 28 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Poin seleksi apa saja? lihat PKPU ada di situ," jawab Pram.

Menengok PKPU, ada empat poin utama dengan masing-masing turunannya. Seperti lembaga survei wajib terdaftar di KPU dan berbadan hukum, juga pendanaan diketahui bukan berasal dari asing.

Berikut isi PKPU nomor 10 tahun 2018 pasal 28, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

Pasal 28

(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.

(2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:

a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;

b. akte pendirian/badan hukum lembaga;

c. susunan kepengurusan lembaga;

d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;

e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;

f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar;

g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:

1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;

3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;

4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;

5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat;

6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;

7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan

8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,

tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.

(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut 33 Lembaga Survei yang telah mendaftar ke KPU RI untuk hasil hitung cepat:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesian Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survei Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024
Daftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024

Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Lembaga Survei Terverifikasi KPU Ikut Penghitungan Quick Count Pemilu 2024
Ini Daftar Lembaga Survei Terverifikasi KPU Ikut Penghitungan Quick Count Pemilu 2024

33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.

Baca Selengkapnya
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dimulai Pukul 15.00 WIB
Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dimulai Pukul 15.00 WIB

merdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya
Quick Count Pilpres akan Mulai Ditayangkan Pukul 15.00 WIB
Quick Count Pilpres akan Mulai Ditayangkan Pukul 15.00 WIB

Hasil dari quick count Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 dua jam setelah selesai pencoblosan

Baca Selengkapnya
Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com
Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com

Pantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com

Baca Selengkapnya
Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 di 6 Lembaga Ini
Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 di 6 Lembaga Ini

Pengumuman hitung cepat atau quick count hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai

Baca Selengkapnya
Mengenal Quick Count dalam Pemilu, Begini Cara Kerjanya
Mengenal Quick Count dalam Pemilu, Begini Cara Kerjanya

Quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini
Hasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini

Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara

Baca Selengkapnya
Jangan Lewatkan Quick Count Pilpres 2024, Cek Hasilnya di Sini
Jangan Lewatkan Quick Count Pilpres 2024, Cek Hasilnya di Sini

Metode quick count dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari TPS secara acak, dan menganalisisnya untuk memperkirakan hasil akhir.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya