KPUD DKI buka pendaftaran calon independen, 8 orang mau daftar
Merdeka.com - Hari ini, Rabu (3/8) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, membuka pendaftaran bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju Pilgub DKI 2017 melalui jalur independen atau perorangan.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menuturkan, dirinya telah mengantongi delapan nama yang ingin mendaftar melalui jalur independen. Namun, ketika ditanya siapa ke delapan calon tersebut, Sumarno enggan untuk menyebutkan siapa saja nama delapan calon tersebut.
"Udah ada yang konfirmasi delapan orang. Katanya mau datang, apakah benar atau tidak saya tidak bisa menyebutkan karena kurang etis," kata Sumarno kepada awak media di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan pendaftaran caleg dibuka? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan pendaftaran calon kepala daerah di buka? Hasyim mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
Dilanjutkannya, bahwa calon yang menghubunginya melalui telepon ada tiga orang, dan dikabarkan bahwa terdapat lima orang hari ini akan datang untuk mendaftarkan diri melalui jalur independen. Selain itu, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon, yakni memenuhi jumlah dukungan minimal 532.213 ribu.
"Kami tidak akan mengecek apakah dukungan ini benar apa tidak, dukungan ini ganda apa tidak. Yang penting jumlahnya terpenuhi dulu," paparnya.
Pembuktian tersebut dapat dibuktikan melalui pengumpulan KTP yang berdomisili Jakarta Raya, yang kemudian data tersebut akan di validasi atau di cocokkan. Maka tahap berikutnya, akan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung rumah-rumah pendukung yang sesuai dengan KTP.
"Kalau terpenuhi tahap selanjutnya akan mencocokkan pendukung dari KTP ke lokasi," ucap Sumarno.
Seperti diketahui, pendaftaran calon gubernur maupun wakil gubernur melalui jalur independen atau perorangan dibuka mulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016 yang berlokasi di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 resmi dibuka mulai 27-29 Agustus.
Baca SelengkapnyaKPUD Jakarta juga menyulap area gedung dengan tema khas Jakarta dan betawi.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta sudah membuka masa pendaftaran calon kandidat di Pilgub Jakarta mulai 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur mulai hari ini.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi bakal calon terakhir dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya