Kritik Fadli Zon ke KPK soal Sumber Waras dinilai bodohi publik
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon telah merendahkan dirinya sendiri ketika memberikan penilaian dan pendapat soal posisi audit BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sangat disayangkan seorang pimpinan DPR mengeluarkan pernyataan tentang kasus Sumber Waras yang tengah ditangani KPK tidak ditunjang data yang valid. Saya pikir, Fadli Zon sedang mendegradasikan dirinya sendiri," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (20/6) seperti dikutip Antara.
Menurut Ray, pernyataan Fadli Zon juga memperlihatkan degradasi kualitas dan kapasitas dirinya sebagai pimpinan lembaga negara. Ray mengaku tak memahami logika berpikir Fadli Zon ketika dia mengatakan, kasus RS Sumber Waras itu wewenang atau domain pengadilan dan bukannya KPK.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"KPK itu penuntut umum. Apa yang mau diadili di pengadilan kalau apa yang mau dituntut tidak ada. Tak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut," katanya.
Ray pun mengimbau Fadli Zon agar tidak mengeluarkan pernyataan karena nafsu politik semata. Menurut Ray, akan sangat elegan jika yang dilakukan Fadli Zon adalah mengevaluasi kenapa BPK melakukan audit seperti itu.
Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan penilaian Fadli Zon, seorang pimpinan DPR, dalam memberikan penilaian dan pendapat soal posisi LHP BPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang sedang ditangani oleh KPK.
"Pendapat Fadli Zon cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya Fadli Zon tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi," kata Petrus.
Menurut Petrus, pendapat Fadli Zon selain tidak argumentatif, juga menggambarkan watak seorang pimpinan lembaga negara yang tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai lembaga penyelidik, penyidik dan penuntut perkara Korupsi dan BPK sebagai lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, kata Petrus, KPK ketika melakukan tugas penyelidikan hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain. Oleh karena itu, tambahnya terkait dengan hasil Audit BPK dalam pembelian lahan Sumber Waras yang sudah disampaikan kepada KPK, maka posisi LHP BPK itu bukanlah sebagai alat bukti penentu utama dalam menentukan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan dan bukan pula penentu utama menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Petrus menambahkan, apa yang dilontarkan Fadli Zon dalam twitternya berupa komentar berisi keinginannya untuk memperhadapkan KPK dan BPK, hal itu tidak lebih dari sikap emosional pribadi, emosi kelompok kepentingan yang sangat subjektif, yang mencoba memprovokasi BPK untuk secara berhadap-hadapan adu kekuatan, audit forensik bahkan sampai gelar perkara secara terbuka dengan KPK. "Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya