Kronologi konflik komisioner vs Sekjen KPU versi Sigma
Merdeka.com - Jumat pekan lalu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengungkapkan alasan-alasan mengapa pihaknya terlambat mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik. Pengumuman yang sedianya dilakukan 25 Oktober molor tiga hari menjadi 28 Oktober 2012.
Ida menegaskan, pihak KPU tidak didukung oleh pihak kesetjenan dan bahkan ia menyebut ada pembangkangan dan pemboikotan yang dilakukan oleh internal yakni Sekjen KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Berikut kronologi perseteruan komisioner KPU dengan kesetjenan KPU versi Koordinatior LSM pemantau pemilu Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
1. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2012 komisioner KPU mengadu kepada Komisi II DPR seputar tidak maksimalnya dukungan teknis-administratif dari pihak sekretariat jenderal dalam pelaksanaan verifikasi;
2. Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, pada malam harinya pihak kesetjenan yang tersinggung atas pengaduan komisioner itu kemudian melakukan aksi penarikan atau lebih tepatnya aksi pemanggilan secara mendadak para petugas verifikator dari jajaran sekretariat yang bertugas di Hotel Borobudur;
3. Bahwa selanjutnya para verifikator dan jajaran petugas sekretariat lain selanjutnya dikumpulkan oleh sekretariat jenderal KPU di kantor KPU;
4. Bahwa pemanggilan dimaksud berdasarkan instruksi langsung dari Wasekjen KPU selaku Ketua Pokja Verifikasi parpol;
5. Bahwa selain mengumpulkan jajaran sekretariat, pihak kesetjenan juga mengundang para komisioner untuk datang ke gedung KPU;
6. Bahwa undangan kepada komisioner itu dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dari para komisioner terhadap apa yang mereka sampaikan kepada DPR;
7. Bahwa pada pertemuan itu pihak sekretariat jenderal pada intinya mengatakan bahwa mereka sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas verifikasi;
8. Bahwa pihak kesetjenan pada saat itu juga menyampaikan keluhan kepada komisioner terkait adanya perintah dari komisioner yang seringkali berubah-ubah dan kerap mengganti petugas verifikator yang menangani dokumen parpol. Padahal petugas sekretariat mengaku sudah bekerja tanpa mengenal waktu dan sangat kurang berisitirahat;
9. Bahwa pertemuan dimaksud digambarkan berlangsung dalam suasana yang sangat tegang karena masing-masing pihak mempunyai argumentasi sendiri-sendiri;
10. Bahwa ketegangan itu salah satunya dirasakan saat pejabat kesetjenan meminta Ida Budhiati untuk keluar dari ruangan;
11. Bahwa pada kesempatan itu Ketua KPU Husni Kamil Manik sempat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kesetjenan. Namun permohonan maaf itu tidak mendapatkan respons positif dari pihak kesetjenan yang masih merasa tersinggung atas tindakan pelaporan komisioner kepada DPR;
12. Bahwa penarikan petugas verifikator oleh kesetjenan hanyalah bersifat sementara karena keesokan harinya kesetjenan mengaku telah menempatkan kembali petugasnya ke hotel Borobudur;
13. Bahwa ketidakharmonisan antara kesetjenan dengan komisioner sesungguhnya terjadi akibat ketidakberhasilan para komisioner yang pada umumnya masih berusia muda dalam melakukan pendekatan dengan para pejabat kesetjenan yang rata-rata sudah berusia tua. Sikap dan perlakuan yang dianggap kurang pas ini pada gilirannya iklim kerjasama yang kurang kondusif;
14 Bahwa pada pertemuan itu, Sekjen KPU mengatakan bahwa jika Komisioner KPU tidak mempercayai Kesekjenan maka dirinya siap mundur. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca Selengkapnya66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca Selengkapnya